JAKARTA- Zoandinamikanews.Bangunan bermasalah di kec Pulogadung tanpa PBG diduga semakin hari semakin menjamur.
Hasil pantauan dilapangan Bangunan yang tengah dikerjakan bahkan sudah rampung No10 b Jalan Rawamangun Selatan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung jakarta Timur diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui akan dijadikan Alfamart.namun belum ada tindakan dari Sudin Citata Jaktim.maupun Kepala seksi kec Pulogadung hal ini menjadi pertanyaan ada apa dengan pihak citata jelas Tevi Hutabarat Pemerhati Bangunan di daerah Provinsi DKI Jakarta di kantor wali kota jakarta Timur minggu lalu.
Lanjut Tevi walikota jakarta Timur Munjirin turun tangan untuk menindak anak buahnya di lapangan terkait bangunan tersebut.kalau benar ada pelanggaran di lapangan harus di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku jelas Tevi
Terkait bangunan tersebut media ini menyurati/mengkonfirmasi kepada pihak citata kec Pulogadung jakarta Timur wahyu menjelaskan pihaknya tidak bisa membalas karna kop surat semua melalui sudin jelas wahyu kepada media ini minggu lalu Hal ini menjadi pertanyaan (parda). bersambung









