PADANGSIDIMPUAN – Zonadinamikanews.Aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 4 Padangsidimpuan kian menyengat. Dugaan kuat praktik penyalahgunaan anggaran mencuat ke permukaan setelah ditemukan kejanggalan angka serta sikap bungkam pihak sekolah saat dikonfirmasi secara resmi oleh awak media.
Per 30 April 2026, data yang dihimpun menunjukkan, pada Tahap I sekolah menerima Rp320.620.000, namun realisasi hanya Rp319.254.000. Selisih dana ini tak pernah dijelaskan ke publik. Ironisnya, pada Tahap II justru terjadi lonjakan tak masuk akal: dana diterima Rp320.620.000, tetapi realisasi membengkak menjadi Rp321.986.000. Pertanyaannya sederhana—dari mana kelebihan anggaran itu muncul?
Keanehan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini indikasi serius adanya dugaan permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan tajam tertuju pada pos pengembangan perpustakaan senilai Rp85.760.000. Hingga kini, tak terlihat bukti konkret berupa pengadaan buku, rak, maupun fasilitas literasi yang sebanding dengan nilai fantastis tersebut. Publik patut curiga: apakah dana itu benar-benar dibelanjakan, atau hanya sebatas angka di atas kertas?
Tak kalah mencurigakan, anggaran administrasi kegiatan sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah di setiap tahap. Minimnya rincian penggunaan dana membuka ruang dugaan pemborosan hingga praktik fiktif.
Puncaknya terjadi pada Tahap II, di mana anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana melonjak drastis hingga Rp129.900.000. Namun kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan perubahan signifikan. Dugaan mark-up hingga pekerjaan “siluman” pun tak terhindarkan.
Awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi berisi pertanyaan detail dan mendasar, mulai dari bukti transaksi, dokumen kontrak kerja, hingga laporan hasil pekerjaan. Namun, respons yang diterima nihil.
Sikap diam ini bukan lagi sekadar kelalaian—melainkan sinyal kuat adanya sesuatu yang disembunyikan. Dalam prinsip transparansi anggaran, bungkam adalah bentuk pengakuan yang paling telanjang.
Lebih jauh, media juga menyoroti potensi adanya pungutan kepada siswa, seperti uang komite atau biaya lain yang membebani orang tua. Jika benar terjadi, maka ini adalah ironi besar di tengah gelontoran Dana BOS ratusan juta rupiah.
Pengelolaan Dana BOS bukan wilayah abu-abu. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika sekolah memilih diam, maka publik berhak menduga adanya penyimpangan sistematis.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bisa berujung pada jerat hukum tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, termasuk inspektorat dan pihak berwenang, didesak segera turun tangan.
Awak media menegaskan akan membawa persoalan ini ke level lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, hingga lembaga anti-korupsi. Tidak boleh ada ruang aman bagi pengelola anggaran yang bermain di balik nama pendidikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi bangsa justru diduga menjadi ladang praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, SMKN 4 Padangsidimpuan tetap memilih bungkam. Namun satu hal pasti—diam tidak akan menghentikan pertanyaan publik, justru memperbesar gelombang kecurigaan.(cijes)











