TAPUT -Zonadinamikanwes.Olsen Lumban Tobing dari Kantor Pengacara Yustitia OLT & Partners resmi melaporkan lima perusahaan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat, 24 April 2026 di Tarutung.
Lima perusahaan pinjol yang dilaporkan yakni berinisial PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa. Olsen menyebut kelima perusahaan itu diduga kuat melakukan teror kepada kliennya saat menagih utang. Bentuk terornya tidak main-main: klien diancam akan dibunuh, dan data pribadinya disebar ke mana-mana tanpa izin.
“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada OJK atas lima perusahaan pinjaman online yang melakukan ancaman pembunuhan atas klien kami. Ini sudah tidak bisa ditolerir,” tegas Olsen Lumban Tobing kepada wartawan di Tarutung, Jumat, 24 April 2026.
Disebutkan, sejumlah poin menjadi dasar hukum atau alasan pihaknya menyampaikan keberatan dan laporan pengaduan yang didasari alasan dan fakta-fakta hukum. Pertama, bahwa benar kliennya mempunyai utang berupa pinjaman pada perusahaan jasa keuangan yang bergerak pada bidang pinjol dan kliennya adalah debitur yang beritikad baik.
“Bahwa benar bunga pinjaman klien kami pada perusahaan jasa keuangan yang bergerak pada bidang pinjaman online dimaksud telah melampaui batasan bunga pinjaman yaitu sekitar 0,3 persen per hari dan atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari sebagaimana dimaksud pada SE OJK Nomor 19/SE OJK.06/2023,” lanjut Olsen.
Dalam laporan pengaduannya, kliennya juga disebut mengalami kesulitan melakukan pembayaran cicilan atas utang-utangnya baik bunga dan pokok pinjamannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan jasa keuangan pinjaman online tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan yang mengalami kesulitan karena usahanya mengalami penurunan penjualan.
“Secara hukum, ketidakmampuan membayar atas utang tidaklah merupakan suatu tindakan kejahatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi ‘Tidak seorang pun atas putusan Pengadilan dapat dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang’,” kutip Olsen.
Namun, dalam upaya penagihan, pihak perusahaan pinjol telah melakukan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi mengancam akan membunuh kliennya, serta juga melakukan penyebaran data-data pribadi si klien kepada masyarakat banyak. Penyebaran dilakukan baik melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial lainnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin klien.
Akibat teror dan penyebaran aib itu, kondisi klien Olsen Lumban Tobing hancur. Setiap hari klien hidup dalam ketakutan. Tidak bisa tidur nyenyak. Malu bertemu tetangga dan teman karena aibnya sudah disebar. Klien stres berat sampai jatuh sakit dan harus berobat ke dokter.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2026, atas tindakan ancaman pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori V,” jelas Olsen.
Sebagai pengacara, Olsen Lumban Tobing membeberkan aturan-aturan OJK yang sudah dilanggar oleh lima perusahaan pinjol tersebut. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 menyatakan bahwa penagih harus bersertifikat, dilarang menghubungi kontak darurat atau pihak ketiga, dan hanya menagih pukul 08.00 s/d 20.00 WIB. Faktanya, klien Olsen ditagih jam 1 dan jam 2 dini hari. Kontak darurat dan atasan di tempat kerja juga dihubungi. Tidak ada satu pun penagih yang bisa menunjukkan sertifikat resmi. Pelanggaran sanksi denda hingga Rp15 miliar dan pencabutan izin.
Selain itu, isi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 juga menyatakan bahwa penyelenggara fintech lending dilarang keras menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga yang tidak relevan. Juga, isi SEOJK No.19/SEOJK.05/2023 yang mengatur tentang etika penagihan, di mana dilarang melakukan penagihan dengan cara intimidasi, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi debitur.
Tindakan sebar data juga melanggar Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di dalam KUHP yang baru, Pasal 443 UU No.1 Tahun 2023 mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja menyebarkan data pribadi, rahasia untuk merugikan orang lain. Pasal 482 UU No.1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Kami selaku penasihat hukum klien kami memohon kepada pimpinan OJK yang berwenang memberikan peringatan hingga sampai pada tahap pembekuan perusahaan jasa keuangan tersebut untuk menginstruksikan secara tegas kepada perusahaan-perusahaan jasa keuangan berupa pinjaman online yang nama-namanya telah kami sebutkan agar segera menghentikan tindakan intimidasi, ancaman, penyebaran data-data pribadi atas diri klien kami,” sebut Olsen.
Olsen Lumban Tobing menduga kuat PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa adalah pinjol yang beroperasi tidak resmi dan tidak tunduk pada aturan OJK. Ia berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi melindungi kliennya dan masyarakat. Olsen juga mengimbau seluruh masyarakat Tapanuli Utara dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati sebelum meminjam uang di aplikasi pinjol. Jika sudah terlanjur menjadi korban teror penagihan, masyarakat diminta tidak takut dan segera lapor ke polisi atau ke OJK.
*Hendra Christian Siregar*













