ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 April 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM-Zonadinamikanew.Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Jumat, (17/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44), yang juga merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan dan terganggu atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

3 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

3 minggu ago

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 15 April 2026, ketika pelapor S (44) menerima pesan WhatsApp dari saksi BI yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu. Menyikapi hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berkoordinasi dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook dimaksud. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO als Y (44) di sebuah rumah di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut juga ditemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terhadap kedua orang berinisial W dan NVSD langsung dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap YO als Y (44), yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut adalah miliknya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MOA (45). Awalnya, MOA juga tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MOA (45) adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO als Y (44). Hal tersebut dilakukan karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO als Y (44). Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian. Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. (Sumiati )

Previous Post

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Next Post

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!