TAPUT–zonadinamikanews.Kasus dugaan pengrusakan kantor dan pencurian aset milik Koperasi MBG (Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani) kini memasuki babak baru yang melibatkan pengaduan terhadap oknum aparat. Didampingi oleh Kuasa Hukum Hotbin Simaremare, Ketua Koperasi MBG Erni Mesalina Hutauruk resmi melaporkan oknum polisi berinisial JS ke Divisi Propam Polres Tapanuli Utara serta melaporkan tindak pidana pengerusakan dan pencurian ke Polres Taput.
Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 April 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu sore, 8 April 2026, ketika Ibu Erni mendapati kantor koperasi di Jl. Sisingamangaraja No. 16, Sipoholon, telah dikuasai oleh sekelompok orang tak dikenal. Ironisnya, di lokasi tersebut terdapat oknum anggota Polres Tapanuli Utara berinisial JS bersama sekitar lima orang pria yang sudah berada di dalam kantor yang pintunya telah dibongkar paksa.
Sangat disayangkan, meski Ibu Erni telah berulang kali memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengurus yang sah dan memegang kunci kantor, oknum polisi tersebut justru bersikap arogan. Oknum JS berdalih ada laporan pengerusakan dari “Ketua Koperasi”, sementara pemilik sah yang memegang kunci justru dilarang masuk. Di hadapan petugas, salah satu orang dari kelompok tersebut bahkan secara terang-terangan menghancurkan pintu kaca menggunakan palu hingga pecah total.
Fakta-fakta mencurigakan:
1. Masuk Tanpa Izin, Pintu Dibobol Paksa
2. Melarang Cek CCTV, Padahal Alat Sudah Hilang
3. Pasang Police Line Tanpa Dasar Hukum
4. Tidak Mengakui Ketua yang Sah
Hotbin Simaremare menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu atas insiden pembongkaran paksa hingga pencurian aset. “Ini bukan sengketa, ini pidana murni!” tegas Hotbin Simaremare. Erni Hutauruk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian disertai pengerusakan sesuai Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam pernyataan resminya, Hotbin Simaremare menekankan bahwa tindakan oknum polisi tersebut sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat. “Kami menuntut agar oknum polisi yang terlibat diproses hukum seadil-adilnya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum,” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera terungkap dengan adil dan transparan.
(Hendra Christian Siregar)













