KARAWANG-Zonadinamikanews.Penggunaan Dana BOS tahun ajaran 2025 di SMPN 1 Cilamaya Wetan, Karawang yang diduga keras tidak sesuai dengan juknis atau Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, alokasi dana BOS untuk pembiayaan pemeliharaan sapras 20% dari pagu BOS.
Memperhatikan akan besaran dana BOS yang di gunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.303.250.000, dari pagu Rp. 1.303.140.00. Tahun 2025.
Namun bila di banding dengan kerusakan gedung sekolah, semakin di curigai bahwa ada indikasi rekaya dokumen akan penggunaan dana BOS, lalu kemana biaya pemeliharaan sapras Rp.303.250.000, kenapa masih banyak pemandangan yang memprihatikan pada kondisi sekolah, seperti kerusakan kaca nako, plafon yang jebol terlihat di sejumlah sudut bangunan.
Patut dicurigai, SMPN 1 Cilamaya Wetan di bawah komando Enjang Jubaedi sebagai Kepala sekolah SMPN 1 Cilamaya Wetan , Karawang, Jawa Barat ini. Diduga keras melakukan mark up anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Seharusnya dari Pagu dana BOS SMPN 1 Cilamaya wetan 2025 Rp. 1.303.140.00, bila di plot 20% untuk biaya pemeliharaan sapras berarti Rp.260.988.000, faktanya Rp.303.250.000 artinya melebihi juknis.
Selain diduga tidak sesuai juknis, juga indikasi telah terjadi nya kerugian keuangan negara.Karena besaran biaya diduga tidak sebanding dengan perbaikan di sekolah, karena masih terlihat banyak kerusakan ringan di berbagai sudut gedung sekolah.
Berikut rincian alokasi anggaran dana BOS SMPN 1 Cilamaya wetan tahun 2025 yang diduga Mark up
Tahap satu Rp 651.570.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1174, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.801.300, pengembangan perpustakaan
Rp 1.800.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 124.402.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 134.040.800
administrasi kegiatan sekolah
Rp 86.852.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.280.000, langganan daya dan jasa
Rp 22.959.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 93.134.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.200.000, pembayaran honor Rp 172.060.000. Total Dana Rp 649.530.200.
Tahap dua Rp 651.570.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 38.062.350, pengembangan perpustakaan Rp 160.642.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 82.413.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 74.486.700, administrasi kegiatan sekolah
Rp 91.162.950.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.800.000, langganan daya dan jasa Rp 23.263.900, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 48.588.400, pembayaran honor Rp 131.190.000. Total Dana Rp 653.609.800 . (B)












