ACEH TIMUR-Zonadinamikanews.Dugaan praktek korupsi dana BOS dengan modus dugaan penggelembungan biaya dalam sejumlah kegiatan sekolah SMAN 1 Peunaron Aceh Timur, agaknya sulit untuk di bantah.
Terlihat jelas adanya pengangkangan terhadap Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025, bahwa Pemeliharaan Sarana Prasarana tidak boleh lebih atau Maksimal 20% dari pagu dana BOS tahun 2025.
Faktanya sesuai data dari pagu dana BOS SMAN 1 Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mendapat dana BOS dengan Pagu dana BOS tahun 2025 Rp.682.240.000, dan bila di ambil 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berarti hanya sebesar Rp.136.448.000, yang harus digunakan untuk biaya pemeliharaan Sapras sekolah, faktanya SMAN 1 Peunaron menghabiskan Rp.281.607.460 artinya kelebihan Rp 145.159.460 atau mencapai 48%.
Dugaan pelanggaran juknis tersebut diduga guna melancarkan dugaan praktek korupsi oleh oknum kepala sekolah, dan fisik perbaikan Sapras sekolah dengan biaya yang menghabiskan Rp.281.607.460 rentan rekayasa alias rawan fiktif.
Zulfikar yang di sebut -sebut sebagai kepala sekolah SMAN 1 Peunaron Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, hingga berita di turunkan belum memberikan klarifikasinya atas konfirmasi yang di kirimkan media pada nomor WhatsApp nya, bahkan di telepon berulangkali tidak merespon atau tidak mengangkat telepon.
Bungkamnya Zulfikar saat di konfirmasi semakin membuka tabir, bahwa dugaan praktek Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah tersebut dan pelanggaran akan juknis tidak bisa di elak.
Selain menabrak akan juknis BOS, dugaan Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah pun diduga terjadi.
Sesuai data yang di media ini, bahwa tahun 2025 SMAN 1 Peunaron Aceh Timur menerima dana BOS dengan pagu Rp.682.240.000, yang di cairkan dalam dua tahap.
Tahap satu Rp 341.120.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 416 di cairkan 22 Januari 2025, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.874.000, pengembangan perpustakaan Rp 51.194.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.330.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.325.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 34.504.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 29.949.000, langganan daya dan jasa Rp 14.851.040, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 141.542.460, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.150.000, pembayaran honor Rp 26.400.000. Total Dana Rp 341.120.000
Tahap dua Rp 341.120.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.850.000, pengembangan perpustakaan Rp 24.500.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.225.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.268.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 35.395.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.234.000, langganan daya dan jasa Rp 32.454.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.065.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.729.000, pembayaran honor Rp 26.400.000. Total Dana Rp 341.120.000. (red)









