ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

Akan laporkan pada penegak hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Maret 2026
in Bidik
A A
0
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara (DPD LAI Sumut) Fika Lubis

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara (DPD LAI Sumut) Fika Lubis

203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG-Zonadinamikanews.Fika Lubis ketua Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara menyoroti adanya dugaan keras praktek korupsi di lingkungan Pendidikan, yakni di SMKN 1 Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selain diduga melanggar Permendikbud 63 Tahun 2022 dan peraturan terbaru tahun 2025, di mana sekolah diwajibkan untuk terbuka dan akuntabel. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjamin hak warga negara mendapatkan informasi, yang meliputi  lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan badan lain yang mengelola dana negara. Mereka wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi.Dan tidaknya papan informasi alokasi dana BOS di sekolah tersebut.

BacaJuga ...

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

6 jam ago
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

2 hari ago

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

2 hari ago

Sementara sanksi hukum bagi pihak sekolah yang tidak memasang papan informasi dana BOS kena sanksi Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Tegas Fika Lubis.

SMKN 1 Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang komandoi oleh Syafridah sebagai kepala sekolah, selain berusaha menyembunyikan data dana BOS dan tidak memasang papan informasi, sehingga para orang tua murid dan murid itu sendiri tidak mengetahui alokasi dana pendidikan yang berikan pada sekolah mereka.

Dugaan Mark up dan berpotensi terjadi kegiatan fiktif dalam penyerapan dana BOS patut di curigai, dan bisa di pastikan tidak ada kepala sekolah yang murni 100% mengalokasikan dana BOS, indikasi Mark up itu pasti ada, sangat munafik bila seorang kepala sekolah tidak melakukan dugaan penggelembungan alokasi dana BOS. tambah Fika Lubis pada media ini.

“Kalau kepsek SMKN 1 Patumbak masih tutup mulut dan tidak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang kirim dari lembaga Aliansi  Indonesia, maka kami akan uji di penegakan hukum dan melaporkan pada aparat penegak hukum” tegas Fika Lubis.

Berikut alokasi dana BOS di SMKN 1 Patumbak yang diduga tidak terlepas dugaan praktek Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, Tahap satu Rp 769.500.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 950, Tanggal Pencairan 24 Mei 2023 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.738.000, pengembangan perpustakaan Rp 70.377.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 44.650.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.295.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 175.833.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.420.000, langganan daya dan jasa Rp 52.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 116.159.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.690.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 17.241.000.

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 53.717.000, pembayaran honor Rp 134.880.000. Total Dana Rp 769.500.000.

Tahap dua Rp 769.500.000 Tanggal Pencairan 25 Juli 2023, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 145.908.608, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 46.630.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.920.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 153.735.892, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.320.000.

langganan daya dan jasa Rp 64.360.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 165.835.500, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.730.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 7.500.000, pembayaran honor Rp 154.560.000.Total Dana Rp 769.500.000.

Dana BOS SMKN 1 Patumbak 202, Tahap satu Rp 742.770.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 917, Tanggal Pencairan 18 Januari 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.817.500, pengembangan perpustakaan Rp 203.559.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 58.690.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.720.000.

administrasi kegiatan sekolah
Rp 56.106.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.630.000, langganan daya dan jasa Rp 67.690.155, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 43.097.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 72.128.000, pembayaran honor
Rp 175.872.000.Total Dana Rp 719.310.155.

Tahap dua Rp 742.770.000 Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 187.782.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.190.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.400.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 62.104.645.

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.730.000, langganan daya dan jasa Rp 91.140.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 78.033.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 90.885.000.

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 15.200.000, pembayaran honor
Rp 153.664.000. Total Dana Rp 766.128.645. (jfg)

Previous Post

Buku Yang di Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Next Post

Terbongkar, Ternyata Ada Oknum TNI Polri Jadi Pelindung Pelaku PETI di Madina

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Bidik

Kepsek SD N 173118 Peanajagar Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Dana BOS

27 April 2026
Tempat Hiburan Malam “Ilegal” Marak di Patai Barat Madina, Bupati Diminta Ambil Sikap
Bidik

Tempat Hiburan Malam “Ilegal” Marak di Patai Barat Madina, Bupati Diminta Ambil Sikap

27 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kadinkes Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Alokasi APBD

24 April 2026
Next Post
Terbongkar, Ternyata Ada Oknum TNI Polri Jadi Pelindung Pelaku PETI di Madina

Terbongkar, Ternyata Ada Oknum TNI Polri Jadi Pelindung Pelaku PETI di Madina

Pemilik Galian Tanah Urug di Duga Tidak Mengantongi Izin

Pemilik Galian Tanah Urug di Duga Tidak Mengantongi Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Di RSUD Tarutung Telah Buka Poli Jantung dan Unit Diklat, Siap Jadi RS Rujukan

Di RSUD Tarutung Telah Buka Poli Jantung dan Unit Diklat, Siap Jadi RS Rujukan

30 April 2026

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!