MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa (Kades) merupakan pelanggaran serius yang berujung sanksi hukum, meliputi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, korupsi pemalsuan dokumen, dan jual beli jabatan, yang telah diatur dalam UU Tipikor dan merugikan masyarakat serta negara.
Seperti yang terjadi kepada korban M yang membeberkan kepada awak media ini, secara terang terangan, dikarenakan merasa di dzolimi oleh surat yang diterbitkan Pejabat Pemerintah Desa Mojosulur, terkait kesewenang wenangan jabatan kades di pemerintahan Desa Mojosulur yang diterbitkan tanggal 06-05-2021, dengan modus sebagai saksi penengah hutang piutang dengan kop surat, stempel dan tanda tangan kades Pemerintah desa Mojosulur, selain membubuhkan Tanda tangan kades, skretaris, dan Kepala Dusun, juga stempel basah pemerintahan desa Mojosulur, guna meyakinkan layaknya penjamin.
” Waktu itu tepatnya tanggal 6/5/2021, saya merasa di yakinkan surat yang diterbitkan oleh pemerintahan desa Mojosulur, dengan kop surat pemdes, dan di tanda tangani pejabat desa mas, maka dari itu saya berani melepaskan uang saya untuk di gunakan mereka, akan tetapi surat pemdes dan tanda tangan pejabat desa hanya isapan jempol belaka, higga lewat tahun ke tahun tidak ada kejelasan.” ungkap M.
Terkait tindakan kesewenang wenangan dalam penyalah gunaan jabatan, dalam penerbutan surat pemdes Mojosulur, awak media ini berkonfirmasi ke Sri Ashi selaku pejabat Kepala Desa yang kami teruskan ke Mokc Saichu Rosadi, lewat selulernya, belum mendapat tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)












