GUNUNGSITOLI-Zonadinamikanews.
Fonahia Zebua salah seorang warga desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias merasa kaget melihat surat keterangan kematiannya telah diterbitkan. sementara orang tersebut sehat bugar.
Akibat penerbitan sebuah surat keterangan kematian tersebut terhadap seorang manusia yang masih hidup, dan di Duga dilakukan oleh oknum kepala Desa Orahili,Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, akhirnya berunjung pada proses hukum.
Fona Zebua merasa keberatan dan membuat Laporan di Polsek Bawolato dan membuat Laporan di Polres Nias, 14 Juli 2025, atas penerbitan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh oknum kades Anwar Bawamenewi terlihat langsung tanda tangan basah dan menerangkan bahwa atas nama Fonahia Zebua telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2023.
“Saya sudah buat laporan pada tanggal 14 Juli 2025,dan laporan tersebut telah diterima , pada tanggal 02 September 2025 Saya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan dari Polres Nias, dan pada tanggal 03 Oktober 2025 saya juga telah menerima Undangan Wawancara Konfrontir/Konfortasi dari Polsek Bawolato.Saya sangat berharap adanya titik terang dan kepastian hukum terkait dengan laporan saya ini, dan saya yakin keseriusan pihak penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat tidak diragukan,”ucapnya Fona Zebua mengakhiri.
Pada saat dikonfirmasi humas polres Nias bahwa LP tersebut sudah ditindak lanjut namun karena laporan yang bersangkutan sempat dobel,juga juru periksa sudah di ganti, maka selanjutnya laporan tersebut akan di satukan sehingga hasil pada gelar perkara nanti nya adanya hasil tersampaikan kepada pelapor melalui SP2HP.
Kanit Reskrim Polsek Bawolato ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp“Terkait dengan pengaduan saudara Fonahia Zebua nantinya kami buatkan surat kepada pelapor tentang perkembangan laporannya.
(Elisandi)













