ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Desember 2025
in Nasional
A A
0
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Zonadinamikanews. 30 Desember 2025 adalah hari bersejarah untuk Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), karena di penghujung tahun 2025, Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) resmi memiliki legalitas yang di akui oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 30 Desember 2025, pimpinan tertinggi Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), yakni RUDY SILFA, SH, MH sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI mendatangi Kantor Notaris di Jakarta Barat, untuk menerima Akta Notaris+SK Menkum RI dan Sertifikat dari Perum Percetakan Negara RI, untuk “Perkumpulan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI)”.;kata RUDY SILFA, SH, MH selaku ketua umum PASTI.

BacaJuga ...

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

1 hari ago
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

2 minggu ago
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

3 minggu ago

Ketua Umum sangat bersyukur, karena setelah penantian penuh kesabaran, hari ini akta notaris dan SK Menkum  RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit.

Ketum DPP PASTI, mengucapkan Alhamdulillah, dengan izin Allah, akta notaris dan SK Menkum HAM RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan hari ini.

Setelah menapaki penantian panjang dan penuh keteguhan, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit. Inilah tonggak sejarah perjuangan kita! Menuju perjuangan yang lebih kuat! Dan sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran dan keadilan!

Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI melalui akta notaris dan SK Menkum RI. Inilah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan! Ujar Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI.

Setelah perjuangan tanpa henti, setelah sabar yang kita jadikan kekuatan, akhirnya akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas PASTI meledak hari ini dengan kabar kemenangan! Inilah tanda bahwa perjuangan kita tak bisa dihentikan!

PASTI: “Pengacara dan Aktivis SejaTI (PASTI),” adalah wadah besar pejuang perubahan dengan kekuatan berhimpunnya, bergabungnya dan bersatunya Para Pengacara dan Para Aktivis.

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI, bahwa SK Menkum (Surat Keputusan Kementerian Hukum) RI ini, adalah bukti otentik sah bahwa suatu badan/organisasi, telah diakui sebagai badan hukum oleh negara Indonesia. Dokumen ini menandai bahwa organisasi sudah terdaftar secara hukum dan berhak untuk beroperasi secara sah.

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum karena SK Menkum adalah bukti sah bahwa organisasi tersebut diakui oleh negara secara hukum. Tanpa SK Menkum, organisasi dianggap belum memiliki legalitas formal, tidak bisa menjalankan tindakan hukum, tidak bisa membuka rekening organisasi, tidak bisa membuat perjanjian resmi, dan tidak diakui dalam administrasi pemerintahan maupun lembaga negara.”

“Karena SK Menkum adalah legalitas resmi yang mengesahkan organisasi secara hukum di mata negara.”

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum RI, karena tanpa dokumen tersebut organisasi tidak diakui secara hukum. SK Menkum RI adalah bukti sah legalitas negara yang memberi kewenangan bagi organisasi untuk bertindak, membuat perikatan resmi, dan diakui dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Tanpa SK ini, organisasi tidak memiliki kekuatan hukum.”(zdn)

Previous Post

SPBU 142.645.81 Banda Gadang Tiku Agam Isi Jerigen Terang- Terangan

Next Post

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang  Rp.20 Miliar ke BPJS
Nasional

Miris! Pemkab Purwakarta Punya Utang Rp.20 Miliar ke BPJS

19 April 2026
Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara
Nasional

Rahmat Siregar Terima Mandat Untuk Pimpin PAN di Tapanuli Utara

8 April 2026
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna
Nasional

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Paripurna

31 Maret 2026
Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026
Nasional

Kadinsos DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Maret 2026

14 Maret 2026
SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar
Nasional

SMAN 1 Bawolato Nias Kembalikan MBG, Dinilai Tidak Memenuhi Standar

13 Maret 2026
Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang
Nasional

Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang

10 Maret 2026
Next Post
Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dalam Belanja Jasa Tenaga Keamanan Satpol PP Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

20 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!