ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Kelurga Mayarni : Pak Menteri Nusron Wahid Tolong Bantu Kami

Kami di persulit oleh BPN Padang Pariaman untuk mendapatkan hak kami

zonadinamikanews by zonadinamikanews
4 Desember 2025
in Nasional
A A
0
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.Keluarga besar Mayarni di Padang Pariaman meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membantu keluarganya untuk mendapatkan haknya, yang selama ini di abaikan oleh BPN Padang Pariaman untuk melakukan pembatalan sertifikat yang diduga terjadi pemalsuan atau timpang tindih.

Perjuangan untuk mendapatkan hak tersebut sudah di lakukan melalui proses hukum yang cukup panjang, hingga ke Mahkamah Agung (MA), Alhamdulillah gugatan tersebut di menangkan oleh keluarga Keluarga besar Mayarni, dan telah memerintahkan pihak BPN untuk melakukan pembatalan, namun hingga saat ini tuntutan tersebut belum juga di laksanakan, dan terkesan melecehkan atas putusan tersebut.

BacaJuga ...

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

1 minggu ago
El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

2 minggu ago
Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

4 minggu ago

“Tolong pak menteri ATR/ BPN bapak
Nusron Wahid bantu kami untuk mendapatkan hak kami” harap mereka.

Keluarga Mayarni, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik yang buruk yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, yang tampaknya tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhkan pada 2019.

Setelah keputusan MA pada 2019. keluarga Maryani  mengajukan permohonan untuk pembatalan sertifikat tersebut di BPN Padang Pariaman. Namun, usaha mereka seolah sia-sia.

Kami mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan. Setelah dilakukan pengajuan pembatalan Sertifikat namun hingga saat ini hanya sampai di tahap Penelitian fisik. Tidak ada kelanjutan yang pasti.

Sehubungan dengan Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 1262/Nagari Sungai Buluh, Surat Ukur No. 1200 tanggal 21 Agustus 2009 dahulunya Hak Milik Nomor 224/Desa Pasar Usang, Gambar Situasi No. 741/1994 tanggal 18 April 1994 luas 19.755 M² (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Zainuddin Djainun yang terletak di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Chaidir Anwar, Dkk tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 41/PDT.G/2018/PN.Prm tanggal 28 Maret 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 105/PDT/2019/PT.PDG tanggal 29 Agustus 2019 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor 2709 K/Pdt/2023 tanggal 02 April 2007 jo Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tanggal 6 Maret 2024 jo putusan di Mahkamah Agung RI No. 1 PK/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025 jo Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tanggal 28 April 2025.

Melalui whatsApp dengan Pihak BPN Padang Pariaman terkait perkembangan kelanjutan pembatalan sertifikat mengatakan.

“Berkas pembatalan stpkt sebelumnya telah di mohonkan tahun 2024, dan terhenti sementara karena ada proses PK. Setelah putusan PK terbit dilanjutkan kembali prosesnya yaitu terakhir kegiatan peninjauan fisik lapangan sekitar Agustus 2025. Artinya, proses permohonan pembatalan stpkt tersebut sedang dilaksanakan. Setelah proses lapangan nantinya ada proses ekspos hasil penelitian dan gelar akhir oleh tim. Setelahnya baru dimohonkan Kantah SK Pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi dan menunggu sampai diterbitkan nya SK pembatalan sehingga Kantah dapat melaksanakan pembatalan stpkt tersebut nantinya.

Intinya proses permohonan pembatalan stpkt hak itu prosesnya tdk simpel sangat membutuhkan waktu dan harus menjalankan tahapan²nya sesuai Permen ATR/BPN No.21/2020″. Ucapnya.
(Z).

Previous Post

Inspektur Wilayah III Hendro Tri Prasetyo III di Lapas Batam

Next Post

Dugaan Rekayasa Monopoli Tender di Kab Sidoarjo Di tahun 2025.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan
Nasional

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

10 September 2026
El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan
Nasional

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

5 September 2026
Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.
Nasional

Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

19 Agustus 2026
Pengen Tahu Keunggulan UP PKB Pulogadung Setelah Dibawah Komando Erwansyah? Baca ini
Nasional

Pengen Tahu Keunggulan UP PKB Pulogadung Setelah Dibawah Komando Erwansyah? Baca ini

9 Agustus 2026
Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengukuhan POLRESTA Karawang
Nasional

Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengukuhan POLRESTA Karawang

5 Agustus 2026
Ketua DPRD  Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi
Nasional

Ketua DPRD Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi

5 Agustus 2026
Next Post
Dugaan Rekayasa Monopoli Tender di Kab Sidoarjo Di tahun 2025.

Dugaan Rekayasa Monopoli Tender di Kab Sidoarjo Di tahun 2025.

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Sumut : Ada Indikasi Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN 2 Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

17 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!