Pengurus PPPSRS Thamrin City Definitif Jakarta oleh Panmus "Bermasalah"
Jakarta, Zonadinamikanews.com,- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”,
Dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.
Berdasarkan Informasi yang didapat terkait rencana Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang rencana dilaksanakan pada tgl.14 april 2023 Kuat dugaan tidak SAH karena tidak sesuai PERGUB DKI JAKARTA NO.70 adalah Sebagai berikut :
1. Peserta Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang mendaftar dan memenuhi persyaratan ada 4 pasang ( per pasang Calon Ketua dan sekretaris )
2. 3 ( tiga ) Pasang Calon Ketua dan Sekretaris sudah Rapat dengan PANMUS ” BERMASALAH” Pada tanggal 11 April 2023 dikantor POKJA & PANMUS dengan menyampaikan beberapa permasalahan dan diantaranya nya agar Pelaksanaan Pemilihan waktunya ditunda s/d tiga bulan ke depan.
Mempertanyakan keberadaan dan Fungsi PANMUS ternyata Panmus tidak paham Tugas & Fungsi nya termasuk dan ternyata tidak memiliki SK Pengangkatannya dan juga diduga beberapa Anggota PANMUS dipertanyakan Status ke Pemilikan Unit Kios/ Apartemen tidak dapat menjelaskan dan dapat diduga Status nya Bermasalah.
Bagaimana mungkin ingin mengurus pemilihan PPPSRS Thamrin CITY kalau tidak paham aturan dan System pelaksanaan nya sehingga dugaan Kuat bisa diperalat oleh PIHAK KETIGA lainya yang dapat diduga Merugikan Para Pemilik dan Penghuni Thamrin City ke depan untuk itu diperlukan Perubahan dan penundaan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif tanggal 14 April 2023 setidak tiga bulan ke depan.
Bahwa, dapat dipastikan Ketiga Pasang Colon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif dari 4 Pasang Calon, Telah Bersurat secara Resmi baik kepada Pj Gubernur DKI JAKARTA, Plt. Kepala Dinas DPRKP , DPRD DKI JAKARTA ,Ketua POKJA & PANMUS “BERMASALAH” dan ditembuskan keberbagai pihak termasuk para Pemilik & penghuni serta Media sosial Online lainya.
Dengan Permasalahan yang ada jika tetap dilaksanakan pemilihan pada tanggal 14 April 2023 , maka mereka bersepakat dan setuju untuk Tidak hadir dalam waktu Pemilihan tersebut sebagai suatu bentuk Protes dan sanggahan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY Tersebut tidak Sesuai dengan UU dan Pergub DKI JAKARTA NO 70 dan menyatakan Pelaksanaan Pemilihan tersebut TIDAK SAH
Bahkan kuat Dugaan Kami ketiga pasang Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY tersebut mengancam AKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI Proses PEMILIHAN Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang BERMASALAH/TIDAK SAH TERSEBUT
Jadi, jika tetap dipaksakan proses Pemilihan Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif pada tanggal 14 April 2023 yang bertentangan dengan UU tentang Rumah Susun dan Pergub DKI Jakarta No 70 maka dapat dipastikan hasilnya akan CACAT HUKUM & TIDAK SAH Serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM & Mengikat kepada PARA PEMILIK DAN PENGHUNI THAMRIN CITY Kepan
Demikian Informasi yang didapat dari pihak terkait dan Surat Para Calon Pengurus PPPSRS THAMRIN CITY yang definitif yang memenuhi syarat agar menjadi Pedoman dan petunjuk bagi para pemilik dan penghuni Thamrin city dalam memilih calon pemimpin dan yang memiliki Aset , karena Thamrin city adalah Milik kita bersama bukan pihak lain. (Tim)