PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Sebuah tower telekomunikasi yang diduga bekerjasama dengan Telkomsel di Korong Duku, Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, terlihat sudah menjulang tinggi dan rampung dikerjakan. Ironisnya, pembangunan yang melibatkan salah satu operator telekomunikasi itu disebut-sebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan pendukung lainnya.
Pembangunan tower Telkomsel di korong duku,Nagari pilubang penuh dengan tanda tanya, pembangunan udah mulai berjalan tapi Kadis Perizinan belum ada mengeluarkan izin.
Dilakukan konfirmasi dengan Wali Nagari Pilubang terkait Pembangunan Tower,” Dari Pihak Perusahaan Telkomsel datang kekantor wali nagari dan menyampaikan kalau perusahaan mengajukan pembangunan tower hanya sebatas itu, Sementara Proyek sudah berjalan wali nagari tidak tau sama sekali”. Ucapnya.
Kadis Perizinan sangat berharap kalau pembangunan tower ini sebelum keluar ijinnya diteliti dulu, karena adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan tower, masyarakat sekitaran pembangunan tower tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak perusahaan atau kontraktornya”.ungkapnya
Kadis kominfo dengan tegas menyampaikan kalau masyarakat yang radius 1 KM dari pembangunan tower harus menyetujui pembangunan tersebut”. Tegasnya.
Informasi ini diungkap Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Rismawati Ia menegaskan, seharusnya setiap proyek pembangunan, apalagi yang berskala besar dan berdampak pada lingkungan, wajib menyelesaikan proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas terkait sebelum memulai konstruksi.
“Iya, belum ada IMB-nya. Mereka belum ngurus sama sekali. Ini jelas pelanggaran. Bangunan seperti ini tidak bisa langsung berdiri tanpa dokumen resmi. Kami akan laporkan ke Dinas Terkait agar segera ditindaklanjuti,” tegas Rismawati.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah infrastruktur telekomunikasi skala besar dapat berdiri tanpa izin resmi? Aktivis dan warga menilai lemahnya pengawasan serta dugaan kelalaian pemerintah daerah bisa menjadi faktor utama.
Jika laporan ini benar, maka pihak terkait dapat terancam sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan, sekaligus mengingatkan bahwa kemajuan infrastruktur tidak boleh mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan publik.
(Z).












