MADINA-Zonadinamikanews.com. Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal No.660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI, sepertinya dianggap “sampah” oleh oknum-oknum pelaku Illegal mining, sehingga surat edaran tersebut terkesan tidak di indahkan.
“Mungkin surat edaran bupati madina itu dianggap sampah oleh pelaku-pelaku galian tambang emas, buktinya surat itu tidak berdampak positif dilapangan, aktivitas PETI tetap berjalan, dan tidak menutup kemungkinan, ada juga oknum aparat hukum yang bermain spekulan dilapangan, dan kalua surat edaran itu di tindak lanjuti oleh penegak hukum, tidak mungkin aktivitas berjalan aman lancer seperti saat ini, jadi surat edaran bupati Mandailing Natal tersebut sama sekali tidak di hargai oleh oknum-oknum itu” terang warga.
Terbukti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berjalan, justru beroperasi kian semarak, seolah “kebal hukum”.
Pantauan awak media pada Selasa (16/09/2025) menunjukkan pemandangan memilukan: aliran sungai yang melintasi dusun tersebut tercemar parah, keruh, dan rusak total akibat aktivitas PETI yang tak terkendali.
“Tambang ini sudah beroperasi sekitar sebulan ini, dan ironisnya, hanya menguntungkan golongan-golongan tertentu saja. Yang lebih miris, aktivitas ini jarang terpublikasi. Saya sungguh bertanya-tanya, apakah tambang di sini akan terus dibiarkan beroperasi, ataukah aparat penegak hukum memang tidak memiliki fokus serius untuk menghentikannya? Ini yang selalu menjadi pertanyaan besar di benak publik!” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada penuh kekecewaan. (MHS)









