DAIRI-Zonadinamikanews.com. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah untuk dilindungi karena fungsinya sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana alam seperti banjir dan erosi, mengatur tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati. Hutan ini berperan sebagai penyangga kehidupan, tempat tinggal berbagai flora dan fauna, serta menjadi sumber air dan edukasi bagi manusia.
Apa yang terjadi di Kawasan hutan lindung Desa Dolok Tolong, kecamatan Sumbul kabupaten Dairi, sebahagian Kawasan hutan lindung ini, diduga keras telah di jadikan oknum kepala desa untuk meraup keuntungan dengan cara dugaan membodohi masyarakat.
Oknum kades di tuding ikut serta memperjual belikan hutan lindung tersebut, dengan harga 150 juta hingga 180 juta per HA.Selain menjual belikan hutan Lindung, oknum kades Desa Dolok Tolong, kecamatan Sumbul, juga diduga keras terlibat sebagai mafia illegal logging atau pembalakan hutan secara liar.
Hutan yang sudah rata dengan tanah setelah pembalakan, dan kemudian oknum kades turut serta menjual tanah tersebut ke masyarakat.
Hasil investigasi media ini Bersama LSM GPRI 12 september 2025, ditemukan sejumlah bidang tanah yang sudah menjadi latan pertanian dan menanam sayur mayur milik masyarakat, yang katanya tanah tersebut di beli dari oknum kades.

Ditemukan pula berupa alat berat (beko) sedang beroperasi di hutan lindung di desa Dolok Tolong, kecamatan Sumbul tersebut.
Bukti kuat akan keterlibatan oknum kades dalam pembalakan dan penjual belikan Kawasan lindung tersebut, Ketika masyarakat memberikan sebuah berkas jual beli dan lengkap dengan tanda tangan oknum kades dalam dokumen tersebut.
Dilokasi, seorang warga yang mengaku marga Tampubolon menyatakan bahwa lahan hutan tersebut diperjual belikan dengan harga Rp.150 juta hingga Rp.180 juta per HA, dijual setelah jadi areal perladangan.
H Pintu Batu selaku kepala desa Dolok Tolong saat di konfirmasi terkait pembalakan hutan lindung di wilayahnya dengan menggunakan alat berat, H.Pintu Batu berusaha berlagak bodoh atau tidak tahu akan adanya pembalakan tersebut.
“saya tidak tahu kalau ada pembalakan menggunakan alat berat dan jual beli lahan” jawabnya megelak.
Anehnya lagi kata Muliadi Siboro , Oknum kades diduga keras turut serta menjual lahan tersebut satu objek diduga lahan hutan dua kali diperjual belikan dan dua kali jga ditanda tangani oleh kepala desa H Pintu Batu.
Namun ketika dipertanyakan mengenai tanda tangan kepala desa yang tercantum dalam dokumen jual beli lahan Kawasan hutan lindung tersebut, H.Pintu Batu kades Dolok Tolong langsung terdiam dan membisu.
Muliadi Siboro LSM GPRI SUMUT bersama dua rekan media yang turun kehutan di desa Dolok Tolong dengan tegas mengatakan, bahwa hal ini tidak bisa di biarkan dan harus kita laporkan pada penegak hukum, termasuk oknum kades ini
Sementara ketua LSM GPRI DPD Sumut Jhon Girsang dengan tegas mengatakan “Kita akan lanjutkan temuan ini ke penegak hukum, bukti nyata tanda tangan H.Pintu Batu dalam proses jual beli lahan Kawasan hutan lindung ini sudah jelas ada, karena terterah tanda tangan kades Dolok Tolong artinya sudah A1 bahwa oknum kades benar-benar terlibat” Tegas Jhon Girsang selalu ketua DPD LSM GPRI Sumatera Utara pada media ini.
H.Pintu Batu kades Dolok Tolong saat di konfirmasi ulang via telepon mengatakan, bahwa pada dasarnya dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa Kawasan tersebut hutan lindung karena tidak ada terpasang papan informasi, serta mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari proses penjualan tersebut.
“Sebenarnya saya tidak tahu bahwa itu lahan Kawasan hutan lindung, karena tidak terpasang papan informasi di lokasi, dan persoalan ini sebenarnya sudah selesai, dan saya sudah melakukan ke pihak dinas kehuatan baik kabupaten maupun provinsi dan tidak ada reaksi dari mereka, dan saya tidak perna menandatangani penjualan sampai dua kali dalam satu lokasi, saya menduga ada dokumen itu di pemalsuan tanda tangan saya” Ucap H.Pintu Batu kades Dolok Tolong
(CIJES)











