MADINA-Zonadinamikanews.com.“Saya mencalonkan kepala desa karena adanya himbauan dari bupati, saya tetap jadi guru walaupun jadi kepala desa, saya tidak mendapatkan honor sebagai kepala desa, karena tidak di anggarkan, Jawab Mulatua Pane,S.Pd sebagai kepala desa Bandar Lima Bung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina.
Anehnya, oknum kades ini keceplosan bahwa dirinya mengaku cuti, namun ketika media ini mempertegas, cuti mengajar sebagai guru, apa cuti jadi kades, Mulatua Pane,S.Pd menjawab seakan kelabakan seraya menjawab dengan mengatakan, “banyak ko di Madina ASN merangkap jadi kepala desa, ada sekitar 7 orang” jawabnya.
Mulatua Pane,S.Pd pemilik NIP,196810092007011006 dan mengajar di SDN 290 Bandar Lima Bung, saat di tanya , terkait aktif isi absensi di sekolah Mulatua Pane,S.Pd juga membenarkan, “Ya saya tetap isi absen dan kadang-kadang mengajar” jawab Mulatua.
“Saya pusing untuk menjelaskan, lebih jelasnya di tanya saja ke kabupaten” ujar mengakhiri pembicaraan.
Rangkap jabatan yang di lakoni oleh Mulatua Pane, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut menegaskan, bahwa seorang guru tidak bisa merangkap menjadi Kepala Desa (Kades) karena akan terjadi konflik kepentingan dan melanggar aturan larangan rangkap jabatan bagi ASN dan PPPK, guru yang terpilih menjadi Kades harus memilih salah satu jabatan.

Mulatua Pane,S.Pd yang juga sebagai guru di salah satu SDN berpotensi kena pidana, karena rangkap jabatan menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika jabatan dan berpotensi dijerat hukum pidana, misalnya berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Guru sebagai fungsional harus menghabiskan waktunya full tugas dan ruang lingkup kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memerlukan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Seorang Kepala Desa (Kades) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenai sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya baik sebagai PNS maupun sebagai Kades, karena praktik rangkap jabatan dilarang oleh Undang-Undang Desa dan aturan kepegawaian. Selain sanksi tersebut, ada potensi jeratan hukum pidana jika terbukti merugikan keuangan negara, karena rangkap jabatan bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hasil penelusuran media ini di lingkungan sekolah tempat Mulatua Pane mengajar, diduga masih aktif mengisi absensi kehadiran di sekolah, aktifnya masih aktif sebagai ASN, hal itu terlihat dari buku absensi yang dapatkan media.

Bahkan kepala sekolah dimana Mulatua Pane mengajar, merasa heran atas jabatan yang di tangkap oleh Mulatua Pane.
“Memang bisa ASN atau guru rangkap jabatan sebagai kepala desa” tanya kepsek pada media, seraya menunjukkan buku absensi, yang membuktikan bahwa Mulatua Pane tetap aktif jadi ASN dan menerima gaji sebagai tenaga pendidik atau ASN fungsional.
Sebelumnya, Mulatua Pane saat di temui di kediamannya mengatakan, bahwa dirinya rangkap jabatan sudah mendapat restu dari bupati berdasarkan SK yang keluarkan oleh bupati, namun ketika media ini meminta menunjukan SK tersebut, Mulatua Pane berdalih, SK tersebut sudah tidak tahu ada dimana, karena sudah hilang.
“Suratnya saya sudah tidak tahu dimana, karena sudah hilang” jawab Mulatua Pane beralasan. (mhs)











