BANDUNG-Zonadinamikanews.com. Pengelokasian dana BOS pada kegiatan pemeliharaan sapras di SMKN 15 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat tahun 2024, mencapai 52% dari total dana BOS sebesar Rp.2.186.289.000, berpotensi melanggar petunjuk teknis BOS yang menegaskan, bahwa dalam juknis tahun 2024 menegaskan, untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah dari dana BOS yang dapat dialokasikan maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Sementara saksi bagi pihak sekolah yang penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan jukni bisa mendapat atau dikenakan sanksi administratif, kepegawaian, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana. Atas dugaan tersebut, pihak berwenang seperti inspektorat daerah, dinas pendidikan, atau aparat penegak hukum dapat menjadi saksi dan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS. dan pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.
Indikasi penyalagunaan dana BOS di SMKN 15 Bandung agaknya sulit terbantahkan, sebab, menurut data alokasi dana BOS di SMKN 15 Kota Bandung, dalam penyerapan dana BOS tersebut tercatat SMKN 15 Kota Bandung menggunakan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sapras tersebut di tahap satu Rp 815.235.500 dan tahap dua Rp 677.776.250 =Rp.1.492.011.000 (mencapai 52% kurang lebih-red). dari rincian penerimaan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 1.094.625.000 dan tahap dua Rp 1.091.664.000. total dana BOS yang terima SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024 Rp.2.186.289.000
Anggaran dana BOS yang diperuntuhkan untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah mendapat reaksi dari sejumlah tenaga pendidik dengan mengatakan sangat tidak masuk akal sehat.
“Waduh besar juga ya biaya pemeliharaan, setahu saya selama tahun 2024 tidak begitu menonjol perbaikan, hanya sekedar saja, tapi koh bisa menghabiskan miliran rupiah, apalagi pengalokasian juga tidak sesuai dengan juknis, karena dalam juknis BOS tahun 2024 hanya maks 20% dengan kerusakan sapras maks 30% yang bisa di perbaiki melalui dana BOS, ini perlu di usut penegak hukum, pasti ada tidak beres dan berpotensi kuat terjadi rekayasa laporan dana BOS” terang salah seorang guru.
Seraya berharap Gubernur jawa harus menurunkan tim untuk melakukan tim investigasi, karena di sekolah bukan hanya dana BOS pusat, ada juga ada juga dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024 hingga mencapai Rp.1,4 miliar, ujar sumber.
Melalui email pihak SMKN 15 Kota Bandung memberikan klarifikasi “Terkait mengenai penggunaan dana BOSP yang kami terima telah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam regulasi di Kemendikbud terutama untuk pengeluaran rutin dan delapan standar nasional pendidikan. Untuk monitoring kami melaksanakan rekon setiap bulan secara rutin di KCD, jadi adanya transparansi penggunaan anggaran yang digunakan, sehingga insya Allah kami manajemen SMKN 15 Bandung menggunakan anggaran BOSP secara transparan dan sesuai dengan regulasi berkonsep Amanah”.
Atas klarifikasi tersebut, pihak sekolah tidak mampu memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran juknis serta dugaan mark up anggaran disejumlah kegiatan sekolah dalam pengalokasian dana BOS tersebut.
Sehingga indikasi praktek korupsi guna dugaan memperkaya diri oleh oknum pendidik semakin terbuka lebar.
Berikut besaran dana BOS yang terima SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024 yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.4, Burangrang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat dengan sejumlah kegiatan yang diduga keras terjadi mark up anggaran.
Tahap satu Rp 1.094.625.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang di cairkan 18 Januari 2024 dan dialokasikan untuk biaya kegiatan Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.908.500, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 815.235.500, Pembayaran honor Rp 140.000.000. Total Dana Rp 1.007.144.000
Tahap dua Rp 1.091.664.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang dicairkan 22 Oktober 2024, untuk biaya kegiatan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 93.399.750, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 143.200.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 213.230.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 677.776.250, Pembayaran honor Rp 28.500.000, Pembayaran honor Rp 18.500.000. Total Dana Rp 1.182.106.00. (zdn)











