PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Seorang oknum polisi di Pariaman, diduga menganiaya Jefri Giovani (17) , warga Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Jefri Giovani dianiaya karena dituduh melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.
Akibat penganiayaan itu, ia mengalami luka di lengan, memar di kepala, dan leher. Jefri Giovani, mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat ia sedang berada dilapangan Bola Desa Koto Marapak.
Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wib, Aipda Almukhtarif datang kelapangan bola yang berada di Desa Koto Marapak Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman kemudian menghampiri korban a.n Pgl Jefri yang sedang bermain sepak bola setelah itu Aipda Almukhtarif memaksa Pgl Jefri untuk ikut bersamanya namun pgl Jefri menolak dan Aipda Almukhtarif memaksa Pgl Jefri untuk ikut dengannya.
Kemudian Pgl Jefri dan Aipda Almukhtarif pergi dengan sepeda motor milik Aipda Almukhtarif kekediamannya yang berada di Jorong Kampati Nag. Lurah Ampalu Kec. VII Koto Sungai Sariak Kab. Padang Pariaman. Sesampai dikediamnya Aipda Almukhtarif masuk bersama Pgl Jefri, kemudian Aipda Almukhtarif mengintimidasi Pgl Jefri serta memaksa Pgl Jefri untuk mengaku atas perbuatan yang diduga telah melakukan perbuatan seksual terhadap anak kandung dari Aipda Almukhtarif, namun Pgl Jefri menolak dan tidak mengakuinya sehingga Aipda Almuktarif marah dan mengeluarkan kata kata kasar sambil mendorong kepala Pgl Jefri berulang kali dengan tangannya, memiting leher dan mendorong Pgl Jefri kedinding serta Aipda Almukhtarif melakukan perbuatan membuka baju dan celananya yang menyisakan pakaian dalam (kolor) dari Aipda Almukhtarif dengan maksud untuk mengancam akan melakukan perbuatan seksual kepada Pgl Jefri dan Aipda Almuktarif sempat menurunkan atau ingin membuka celana dari Pgl Jefri namun Pgl Jefri mendorong Aipda Almukhtarif untuk menggagalkan aksinya.
Jefri Giovani pun ditanya perihal pelecehan tersebut. Karena tidak malakukan, ia membantah dan tidak mengakui perbuatan itu. “Saya bantah karena saya tidak melakukannya, tetapi dia paksa untuk saya mengaku. Saya mau mengaku apa, dari situ dia emosi dan tempeleng saya. Dan membuka pakaian saya.
Anehnya, Jefri Giovani bukan dibawa ke Polres Pariaman, malah ke rumah oknum yang diduga anggota polisi tersebut ke kediamannya di VII koto Sungai Sariak.
Oknum polisi tersebut Melanggar pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan wujud perbuatan dalam rangka memelihara kehidupan bermegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang; melakukan hal-hal yang dapat menurukan kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintahan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Z).












