PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Sejumlah masyarakat Nagari Kurai Taji menduga keras bahwa oknum wali nagari mereka permainkan dana desa atau dana nagari untuk keperluan pribadi dalam jual beli pupuk ilegal, perbuatan oknum nagari tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023.
“Pada tahun 2023 Wali Nagari Bagikan Pupuk untuk Kelompok tani, pupuk tersebut adalah pupuk ilegal yang dijadikan subsidi” ucap sumber penuh curiga.
Bila tindakan itu benar adanya, maka sudah saatnya penegak hukum melakukan tindakan tegas pada oknum wali nagari tersebut, guna memberikan efek jerah dan menyelamatkan uang negara yang kerap di jadikan ajang korupsi.
“Kami minta penegak hukum tangkap dan penjarakan oknum wali nagari, Proses penjualan pupuk ilegal dan dugaan korupsi dana nagari” tegas warga.
Diberitakan sebelumnya, Oknum wali nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, tengah menjadi sorotan masyarakat, karena terindikasi kuat berbisnis illegal, dengan memperjualbelikan pupuk illegal kepada khalayak masyarakat luas, dugaan penjualbelian pupuk illegal ini disebut-sebut sudah berlangsung lama, tanpa merasa berdosa, dan berpotensi terjerat pidana.
Selain dugaan penjualan pupuk illegal, sorotan tajam juga terjadi dalam penggunaan dana nagari atau dana desa (DD) yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, guna membangun desa atau nagari kurai Taji. Dengan tujuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari.
Namun aroma tidak sedap merebak di tengah masyarakat, bahwa Dana Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2024, sangat berpotensi terjadinya dugaan praktek korupsi dengan modus mark up dan kegiatan fiktif. Tercatat nagari kurai taji mendapatkan dana Rp. 1.490.652.000 tahun 2024.
Berdasarkan Rincian Uraian Laporan yang tertuang dalam data Dana Nagari Kurai Taji, Tahun 2024, elisasinya tidak sesuai dengan laporan data fisikterindikasi Fiktif.
Keadaan Mendesak 49 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bln Juli s/d Desember Rp.88.200.000, Keadaan Mendesak 49 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Jan s/d Juni Rp. 88.200.000, Keadaan Mendesak 315 KK Bantuan Bahan Pangan Bantuaan sembako Rp 95.995.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 144 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 9.000.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 ORANG Jumlah Ibu Hamil Honorarium Kader KPM Rp 900.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1.008 RANG Jumlah Ibu Hamil Kader Posyandu Rp 50.400.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Papan Informasi Korong Rp 40.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 255 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani jalan Usaha Tani Korong Labuk Ipuh Rp 106.609.206.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru TPA/TPSA/TPQ Rp 37.500.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium Guru PAUD 3.150.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 180 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Sambungan Rabat Beton Menuju SMPN 03 Rp 81.880.860, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 18 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bantuan pupuk non subsidi Rp 32.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 10.000 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bibit pisang kavendis Rp 50.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1.000 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan bibit kelapa hibrida Rp 50.000, kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Kapasitas wali nigari Rp 3.040.000, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 10.000 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bibit Ikan Rp 24.000.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Wali Nagari Rp 10.840.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Serimonial Walinagari Rp 5.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Serimonial Wali nagari Rp 11.880.000.
Kegiatan Keadaan Mendesak yang terjadi 3 kali dalam satu tahun dengan Jumlah Rp. 272.395.000. Nyatanya dilapangan keadaan mendesak yang tertulis dalam alokasi dana nagari, tidak pernah terlaksanakan.
Wali Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman yang disebut-sebut jarang berada di Kantor karena sering keluar daerah untuk mengurus Bisnis Pupuk Ilegal, dan juga melakukan pungutan untuk pengurusan Sertifikat tanah milik masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui Via Telfon dengan Wali Nagari Kurai Taji Syukri mengatakan” Terkait Penggunaan Anggaran yang di konfirmasi, akan saya tanyakan kepada rekan-rekan yang melaksanakan kegiatan tersebut”. Ucapnya.
Wali nagari sebagai Penanggung jawab serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran terkesan tidak bertanggung jawab dengan pengelolaan Dana Nagari.
Dugaan penyerapan dana nagari (dana Desa) Kurai Taji berpotensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.(TIM).











