Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Usaha Kandang Ayam Ras di Korong Campago Tidak Mengantongi Izin Wali Nagari

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Usaha kandang ayam ras menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman. Jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.

Meski regulasi ini telah diberlakukan, tapi masih ada pelaku usaha yang abai dengan hal tersebut. Seperti yang dikeluhkan warga yang bermukim di Korong Campago, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman yang telah lama bergumul dengan lalat dan menghirup udara tak sedap karena keberadaan kandang ayam ras milik Rozi, seorang pengusaha di tengah permukiman penduduk yang jaraknya berdempetan dengan rumah warga.

Pada kesempatan yang sama, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang ayam, yang bernama akrab disapa Uni Pur, mengaku paling merasakan aroma dan lalat.

“Saya warga yang paling dekat dengan kandang. Dampaknya Saya yang paling terasa. Dari aroma maupun lalatnya. Jadi maaf kalau misalnya dari pagi sampai sore itu kita kebagian lalatnya, kalau malam sampai pagi lagi kita kebagian aromanya, sangat tidak enak” ungkapnya.

Sebelum kandang ayam ras ini dibangun, pemilik usaha pernah berjanji kepada saya, bahwa ia akan memasangkan lampu untuk penerangan rumah dan juga akan memberikan pekerjaan kepada suami saya, namun hingga saat ini janji yang diberikan hanya sebatas dari bibir saja tidak terlaksanakan”. sambungnya.

Rumah yang ditempati oleh Uni pur saat ini bisa dibilang tidak layak huni. Sudah rumah tidak layak huni, tidak memiliki penerangan, dan saat ini juga dibuat resah dengan kandang ayam ras, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan Konfirmasi Melalui Via WhatsApp dengan pemilik usaha yakni Rozi, yang hingga saat ini tidak ada jawaban.

Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati mengatakan “Sangat memprihatinkan bagi masyarakat yang tidak mampu, tanpa sentuhan tangan pemerintah sama sekali ,dalam satu rumah bisa dibilang tidak layak dihuni ,tapi dengan kondisi seperti itu ada empat orang yang hidup didalamnya”. Ucap Ketua LSM Lami Sumbar

“Saya minta kepada pemerintah untuk bisa bantu meringankan beban saudara kita, apalagi adanya usaha ayam ras yang berdiri Dengan kokoh yang melewati tanah miliki uni pur membuat lingkungan tercemar dan rusak”. Tegasnya

“Pemilik usaha tersebut tidak punya hati nurani sama sekali dan tidak perduli dengan keadaan sekeliling nya, sebelum usaha dibangun pemilik usaha berjanji kepada salah satu warga (uni pur) yang mana tanahnya juga terpakai untuk bangunan kandang, ia akan memasangkan lampu untuk penerangan, dan akan mempekerjakan suami uni pur di kandang yang telah dibangun oleh Pemilik usaha ayam ras tersebut”. Sambungnya.

“Usaha ayam ras, yang memiliki kandang di Korong Campago, Nagari Campago Barat tersebut tidak ada sama sekali mengantongi izin baik dari wali korong maupun wali nagari” ucap wali nagari Campago barat saat di konfirmasi.

“Mulai dari kandang itu di bangun hingga saat ini pemilik usaha ayam ras tersebut belum ada menemui saya selaku wali nagari campago barat. Dari informasi yang saya dapat usaha tersebut milik Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman.” Sambungnya. (Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page