Uang Ratusan Juta Milik PNS Padang Pariaman Diduga Digarong Ketua Koperasi KPN
Padang Pariaman- Zonadinamikanews.com- KPN adalah koperasi yang didirikan oleh pegawai negeri sipil serta dikelola untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu, KPN dalam kegiatannya lebih memfokuskan diri untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil sebagai anggotanya.
Dugaan menggarong uang anggota ini semakin Kisruh ditubuh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Kandepdikbudcam 2×11 Enam Lingkung, dengan anggotanya.
Ketua KPN, diduga melakukan penggelapan Uang Anggota Koperasi berjumlah Ratusan Juta, akibat dari ini semua membuat kekacauan pada koperasi dan menyusahkan anggota yang tidak bersalah.
138 (seratus tiga puluh delapan) anggota KPN Kandepdikbudcam 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, meminta tanggung jawab pengurus atas pengauditan yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya, dengan ini dibuat surat pernyataan mewakili seluruh anggota yang berisikan “Sehubungan dengan telah lamanya vakum koperasi ini, maka kami seluruh anggota yang berada di Kecamatan Enam Lingkung memohon kepada pengurus agar segera melakukan audit keuangan KPN ini, sehingga kami dapat memperoleh gambaran tentang jumlah simpanan dan hutang piutang kami”.
Tujuan dari pembuatan surat tersebut yaitu untuk menuntut hak yang sudah bertahun-tahun tak dikembalikan oleh pengurus KPN.
Saat konfirmasi dengan salah satu anggota KPN mengatakan “Soal yang memegang uang saya tidak tau, cuman saat koperasi itu jatuh beliau yang menjabat sebagai ketua, rata-rata uang per orang yaitu Rp. 10 juta. Memang pada tahun itu terjadi kredit macet, karena ada uang meminjam melawati batas, akibat dari peminjaman yang melewati batas membuat kekacauan pada koperasi tersebut. Sambungnya.
Jadi saat saya anggota yang patuh, melakukan pinjaman untuk biaya kuliah anak, tidak dapat dikabulkan, hingga ada anggota yang sudah pensiun pun sampai saat ini uangnya belum dikeluarkan. Tutupnya.
Saya mengajukan pinjaman pada koperasi untuk uang kuliah anak tidak dapat dikabulkan, sedangkan dana tersebut jelas ada. Ucap Pengawas TK tersebut.
Diketahui struktur pengurus KPN 2×11 Enam Lingkung yakni, Ketua : Syamsirman,S.Pd.I,.MM, Wakil Ketua : Alfosol,S.Pd, Sekretaris : Amir Salim,S.Pd, Wakil Sekretaris: Yelva Zurita,S.Pd, Bendahara: Yulindasti,S.Pd.
Sesuai permintaan saudara tentang Audit Keuangan Koperasi untuk mengetahui Jumlah simpanan dan hutang piutang para anggota yang berasal dari kecamatan Enam Lingkung dengan ini sampaikan bahwa Audit tersebut sedang dilaksanakan (sedang pengerjaan) dan diharapkan para anggota dapat menunggu hasil audit tersebut dan setelah selesai audit akan kami laporkan pada sidang rapat anggota nantinya. Isi balasan surat pernyataan yang dibuat anggota KPN atas permintaan tindak lanjut kepada Pengurus KPN.
Sampai saat ini para anggota KPN tidak mendapatkan bukti pengauditan yang sedang dalam proses tersebut, apakah hanya sekedar janji dan alasan untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pengurus terutama ketua KPN.
Mengenai masalah ini Ketua KPN hanya dapat mengatakan janji akan menyelesaikan masalah ini, dan tidak ada tindak lanjut serta bukti nyata yang dilakukan oleh Ketua KPN tersebut hingga saat ini.
Wartawan Zonadinamikamews.com. melakukan konfirmasi kepada Sekretaris KPN Amir Salim.S.Pd. melalui Via Telfon, mengatakan ” Bisa terjadinya Koperasi macet yaitu terlambat pembayaran dari anggota, terutama dari anggota yang memiliki hutang banyak, salah satunya yaitu bukan Pegawai Negeri Sipil yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Ungkap sekretaris KPN
Sampai akhirnya kami pengurus melakukan penyetoran setiap bulan, tetapi tidak sanggup karena tidak sesuai dengan pemasukan. Kami sudah mengadakan pertemuan beberapa kali dengan pihak Bank dan BKP, serta Anggota yang tidak sanggup membayar, pada kesempatan itu dicari solusi yaitu berjanji untuk membayar. Sebenarnya sekarang ini yang saya sendiri sudah cukup lama untuk menemani pihak bank melakukan penagihan utang secara Dor to dor. Akhirnya saya serahkan saja ke pihak Koperindag bagian koperasi, yang namanya kita berorganisasi yang berbadan hukum, tentu kita tidak bisa menyalahkan begitu saja, sudah dicari solusinya. Tetapi pihak pengurus tetap melakukan setor angsuran setiap bulannya ke bank.
Jadi waktu itu ada surat masuk, yang berisikan permintaan untuk melakukan penghitungan sisa uang. Saat ini, sedang proses penghitungan kas masuk dan kas keluar dari uang anggota KPN.
Disini kita sama-sama menungggu, baik dari anggota maupun pengurus bagaimana hasilnya nanti, karena kita meminta bantuan ke pihak koperindag bagian koperasi. Tutupnya.(Zl)