ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

SPMB di SMAN 3 Cikampek, Siswa di Bebankan Beli Meterai dan Map,Kenapa?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
6 Agustus 2026
in Bidik
A A
0
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG-Zonadinamikanews.Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Cikampek di warnai pembebanan biaya seperti pembelian map dan meterai, pembebanan tersebut di alami sejumlah orang tua murid saat proses pendaftaran ulang bagi siswa yang di nyatakan di terima sebagai siswa baru di sekolah tersebut.

“Kenapa ya kami di bebankan membeli map dan meterai saat daftar ulang saat penerimaan siswa baru” kata seorang orang tua murid.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Pengakuan orang tua murid tersebut bertentangan dengan pengalokasian dana BOS di sekolah, sebab untuk anggaran untuk kegiatan Penerimaan Murid Baru (dulu dikenal sebagai PPDB, kini disebut SPMB) di sekolah negeri bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS/RKAS).

Lalu kenapa pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai saat proses daftar ulang?

Drs. Yayan Supwakhyan, M.Pd.Wakasek sekolah SMAN 3 Cikampek pada media ini mengatakan, bahwa pada prinsipnya proses penerimaan siswa baru di danau oleh dari dana BOS.

Ya proses penerimaan siswa baru di danai oleh dana BOS, orang tua siswa baru pembeli sendiri meterai dan map dari luar.

“Formulir daftar ulang di download sendiri dari aplikasi penerimaan siswa baru lalu di isi dan di bawa sekolah saat daftar ulang lengkap dengan meterai,jadi sekolah bukan menjual meterai” jawab Yayan.

Saat di tanya pemakaian meterai itu bukanya dari proses penerimaan siswa baru dari anggaran dana BOS? Yayan dengan jawaban yang terkesan ragu-ragu menjawab “Ya tapi sekolah tidak menjual meterai” jawabnya berdalih.

Indikasinya, pembelian meterai dan map oleh orang tua murid saat daftar ulang, diduga pihak sekolah dalam proses laporan penggunaan dana BOS mencantumkan pembelian meterai dan map, sementara pada prakteknya orang tua murid itu sendiri yang membeli.

Sehingga dugaan Mark up alokasi dana BOS dalam proses penerimaan  siswa baru sangat berpotensi terjadi.

Salah seorang sumber di lingkungan dinas pendidikan pada media ini menegaskan bahwa pembelian meterai saat proses daftar ulang penerimaan siswa baru mutlak di danau dari BOS, baik meterai dan map, semua itu di sediakan pihak sekolah.

“Kalau pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai pada siswa baru saat daftar itu salah fatal,pihak sekolah menyediakan meterai yang di beli pakai dana BOS, tidak membebankan pada orang tua murid dengan alasan apapun, itu pungli dan pembodohan pada orang murid” tegas sumber.

Di ketahui dan sesuai pengakuan Yayan dari SMAN 3 Cikampek menerima siswa baru sebanyak 8 kelas dengan rombel 42 setiap kelas, bila di kalikan meterai sebanyak 336×10.000 berarti Rp.3.360.000.

Larang Wartawan Lihat Revitalisasi

Banyaknya tudingan pada pihak sekolah yang menghambat wartawan untuk melakukan pemantauan akan kegiatan Revitalisasi sekolah yang menelan biaya militan rupiah, karena diduga kepala sekolah memerintahkan bagian prasarana sekolah untuk menghalangi wartawan melakukan pemantauan akan kegiatan tersebut.

“Tidak boleh melihat proyek sekolah kalau tidak ada izin dari pak Yayan” kata petugas keamanan sekolah pada setiap wartawan.

Pelarangan ini juga di alami oleh media ini, ketika mencoba melakukan pemantauan pelaksanaan di lokasi, dan saat bertemu dengan pak Yayan dan menanyakan kenapa tidak boleh melihat kegiatan Revitalisasi sekolah, Yayan beralasan, buat apa di lihat, baru juga 25 persen pelaksanaan.

Apakah ada yang di tutup tutupi sehingga wartawan tidak bisa melihat  kegiatan Revitalisasi? Tanya wartawan, lagi-lagi Yayan beralasan tidak ada, lalu kenapa harus melarang wartawan melihat tanya wartawan media ini lagi, Drs. Yayan Supwakhyan, M.Pd.Wakasek dan sarana sekolah SMAN 3 Cikampek menjawab “Ya sudah kita ngobrol di sini saja, buat apa ke ke dalam” jawab Yayan sambil ngobrol di pos satpam.

Bahkan media ini menegaskan atas larangan tersebut, jangan sampai menghalangi tugas wartawan ada saksinya Lho pak Yayan tegas wartawan, “Ya saya paham itu, tapi buat apa melihat ke sana, disini saja kita ngobrol santai sambil ngopi” jawab Yayan untuk berusaha menolak permintaan wartawan.

Diduga Perintah Kepsek.

Kenekatan atas keputusan Yayan yang berpotensi menghalangi tugas wartawan guna melakukan pengawasan dan kontrol pada pengguna anggaran dari pemerintah, diduga atas perintah kepala sekolah.

Patut diduga Kepala sekolah SMAN 3 Cikampek saat ini Hj. Rizky Aviatin, S.Pd., M.Pd yang diduga memerintahkan anak buahnya bernama Yayan sebagai Sapras sekolah untuk menghalangi tugas wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28F ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1) & (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(B)

Previous Post

Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengukuhan POLRESTA Karawang

Next Post

Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!