KARAWANG-Zonadinamikanews.Hasil investigasi media ini pada lokasi proyek pembuatan pagar pada lokasi pemakaman umum yang berlokasi di Kp Kepuh RT,001,RW 004 Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, selain tidak terlihat papan informasi proyek, juga terpantau sistem konstruksi asal jadi.
Dasar Hukum Utama wajib memasang papan informasi di tuangkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena menjamin hak masyarakat untuk mengetahui isi, sumber dana, dan pengelolaan anggaran suatu proyek negara. Serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Sanksi Administratif bagi pelaksana:
Yang tidak memasang papan informasi berupa teguran atau peringatan tertulis dari instansi terkait atau pemerintah daerah, Penghentian sementara atau penundaan pekerjaan proyek, Evaluasi kontrak kerja sama atau pencabutan izin.
Sementara saksi pidana, Pada aturan jasa konstruksi tertentu atau pelanggaran spesifik transparansi anggaran, ancaman pidana atau denda bisa diberlakukan jika mengarah pada indikasi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi (“proyek siluman”).
Selain tidak ada papan informasi,juga terlihat jelas sistem pengerjaan seenak jidat pelaksana, pasalnya galian pondasi tampak jelas sangat dangkal bahkan ada posisi pasangan batu tanpa di lakukan galian.
Juga campuran adonan yang terlihat jelas tidak mengacu pada perbandingan, sehingga di khawatirkan kekuatan pasangan akan mudah rontok, karena terlihat campuran semen dan pasir seperti 1:10. Dan tidak memasang adukan pada dudukan batu belah.
Hal itu diduga ada unsur kesengajaan pihak pelaksana demi mencari keuntungan yang tidak wajar dan tidak memperdulikan akan kwalitas pasangan, maka dengan kondisi tersebut di khawatirkan konstruksi di khawatirkan tidak akan bisa bertahan lama.
Kebebasan akan dugaan pelanggaran yang di pertontonkan pihak pelaksana tersebut diduga kerja sama dengan oknum pengawas alias kongkalikong demi saweran pada oknum pengawas.
Ketika di tanyakan media ini, siapa mandor dan pelaksana serta nama perusahaan mana penerimaan kontrak, seakan para pekerja sudah di STEL pelaksana, sehingga kompak mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu pak, saya hanya pekerja sama, maaf ya pak” jawab tukang sambil berlalu meninggalkan wartawan. (Tim)












