ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakarta Timur di Usut Kejaksaan Negeri

Kasi Intel: Sudah Ditindaklanjuti Pidsus

zonadinamikanews by zonadinamikanews
5 Agustus 2026
in Bidik
A A
0
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA -Zonadinamikanews. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi menerbitkan surat perpanjangan masa penyidikan terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor B-012M.1.13Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adieddyanto Pontoh, S.H., M.H., dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B-05AM.1.13Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang diajukan oleh Lembaga Monitoring Demokrasi Indonesia melalui laporan nomor 406/LDM/II/2026 pada tanggal yang sama.Terkait dugaan korupsi di Sudin SDA Jakarta Timur.

BacaJuga ...

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

1 hari ago
Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

1 hari ago
SPMB di SMAN 3 Cikampek, Siswa di Bebankan Beli Meterai dan Map,Kenapa?

SPMB di SMAN 3 Cikampek, Siswa di Bebankan Beli Meterai dan Map,Kenapa?

1 hari ago

Dalam dokumen resmi disebutkan secara rinci perbuatan yang diselidiki:

– Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
​
– Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan
​
– Merasukkan ke dalam pengelolaan keuangan negara hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawabnya
​
– Terjadi dalam lingkup Berseta Kelempaan Tahun Anggaran 2025 yang diduga merugikan keuangan negara.

Ketika media menanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan tanggapan:

“Selamat siang, Pak. Untuk laporannya sendiri apakah sudah ada tindak lanjut yang menangani, Pak? Kalau saya baca itu sudah ditindaklanjuti oleh Pidsus ya, Pak. Coba nanti saya tanyakan ke Pidsus dulu, ya, Pak.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan masyarakat telah masuk ke jalur penanganan resmi di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman melalui perpanjangan masa penyidikan. Kasi Intel juga menegaskan akan mengonfirmasi langsung ke Pidsus guna memastikan perkembangan terkini perkara.

Penyidik memandang perlu memperpanjang masa penyidikan karena belum cukup alat bukti untuk melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Langkah ini sepenuhnya sesuai ketentuan KUHAP Pasal 109–110 yang mengatur jangka waktu penyidikan dan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan pendalaman fakta serta pengumpulan alat bukti tambahan. Surat perpanjangan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Memperkaya diri sendiri melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
​
– Pasal 3 UU Anti Korupsi — Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan.
​
– Pasal 188 KUHP — Memasukkan pengeluaran yang bukan tanggung jawab negara ke dalam anggaran.
​
– KUHAP Pasal 109–110 — Jangka waktu dan perpanjangan penyidikan.

Dengan adanya perpanjangan penyidikan serta konfirmasi dari Kasi Intel bahwa laporan telah ditangani oleh Pidsus, masyarakat mendapat kepastian bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Lembaga Monitoring Demokrasi Indonesia selaku pelapor menyambut baik langkah ini dan berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bekerja secara transparan, cermat, dan tuntas mengungkap seluruh fakta keuangan negara yang diduga bermasalah.

“Proses hukum berjalan, itu yang paling penting. Perpanjangan waktu bukan penghambat, melainkan jaminan agar tidak ada satu pun fakta yang terlewat. Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah anggaran negara.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai nilai kerugian keuangan negara maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Media akan terus memantau perkembangan perkara ini.

(Parda Siahaan)

Previous Post

Proyek di Desa Sodong Ini Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3

Next Post

Ketua DPRD Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?
Bidik

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

6 Agustus 2026
Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh
Bidik

Tidak Memasang Papan Proyek, Pekerjaan Juga Asal Jadi di Proyek TPU Kepuh

6 Agustus 2026
SPMB di SMAN 3 Cikampek, Siswa di Bebankan Beli Meterai dan Map,Kenapa?
Bidik

SPMB di SMAN 3 Cikampek, Siswa di Bebankan Beli Meterai dan Map,Kenapa?

6 Agustus 2026
Bidik

Penyerapan dana BOS SMAN 16 Padang Tabrak Juknis, Berpotensi Korupsi.

5 Agustus 2026
Proyek di Desa Sodong Ini Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3
Bidik

Proyek di Desa Sodong Ini Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3

4 Agustus 2026
Pemasangan U-ditch di Jalan Limun RW 001 Kelurahan Pondok Kelapa Jaktim , Asal Jadi?
Bidik

Pemasangan U-ditch di Jalan Limun RW 001 Kelurahan Pondok Kelapa Jaktim , Asal Jadi?

3 Agustus 2026
Next Post
Ketua DPRD  Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi

Ketua DPRD Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi

Penyerapan dana BOS SMAN 16 Padang Tabrak Juknis, Berpotensi Korupsi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tumpal Panjaitan Jadi Kadis Kominfo Toba

Tumpal Panjaitan Jadi Kadis Kominfo Toba

6 Agustus 2026
Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

Kepsek SMPN 4 Sinunukan Sembunyikan Anggaran Revitalisasi Sekolah?

6 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!