JAKARTA -Zonadinamikanews. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi menerbitkan surat perpanjangan masa penyidikan terkait dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara/daerah pada Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor B-012M.1.13Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adieddyanto Pontoh, S.H., M.H., dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B-05AM.1.13Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, yang diajukan oleh Lembaga Monitoring Demokrasi Indonesia melalui laporan nomor 406/LDM/II/2026 pada tanggal yang sama.Terkait dugaan korupsi di Sudin SDA Jakarta Timur.
Dalam dokumen resmi disebutkan secara rinci perbuatan yang diselidiki:
– Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
– Menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan
– Merasukkan ke dalam pengelolaan keuangan negara hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawabnya
– Terjadi dalam lingkup Berseta Kelempaan Tahun Anggaran 2025 yang diduga merugikan keuangan negara.
Ketika media menanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan tanggapan:
“Selamat siang, Pak. Untuk laporannya sendiri apakah sudah ada tindak lanjut yang menangani, Pak? Kalau saya baca itu sudah ditindaklanjuti oleh Pidsus ya, Pak. Coba nanti saya tanyakan ke Pidsus dulu, ya, Pak.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa laporan masyarakat telah masuk ke jalur penanganan resmi di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman melalui perpanjangan masa penyidikan. Kasi Intel juga menegaskan akan mengonfirmasi langsung ke Pidsus guna memastikan perkembangan terkini perkara.
Penyidik memandang perlu memperpanjang masa penyidikan karena belum cukup alat bukti untuk melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Langkah ini sepenuhnya sesuai ketentuan KUHAP Pasal 109–110 yang mengatur jangka waktu penyidikan dan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan pendalaman fakta serta pengumpulan alat bukti tambahan. Surat perpanjangan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Memperkaya diri sendiri melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 UU Anti Korupsi — Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan.
– Pasal 188 KUHP — Memasukkan pengeluaran yang bukan tanggung jawab negara ke dalam anggaran.
– KUHAP Pasal 109–110 — Jangka waktu dan perpanjangan penyidikan.
Dengan adanya perpanjangan penyidikan serta konfirmasi dari Kasi Intel bahwa laporan telah ditangani oleh Pidsus, masyarakat mendapat kepastian bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Lembaga Monitoring Demokrasi Indonesia selaku pelapor menyambut baik langkah ini dan berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bekerja secara transparan, cermat, dan tuntas mengungkap seluruh fakta keuangan negara yang diduga bermasalah.
“Proses hukum berjalan, itu yang paling penting. Perpanjangan waktu bukan penghambat, melainkan jaminan agar tidak ada satu pun fakta yang terlewat. Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah anggaran negara.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai nilai kerugian keuangan negara maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Media akan terus memantau perkembangan perkara ini.
(Parda Siahaan)












