ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan 11 Para Pelaku Penjual Aset dan Korupsi Uang Negara PN Padang

Kerugian negara mencapai miliran rupiah di proyek tol lahan kehati

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
459
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Zonadinamikanews.com,-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Padang pada Selasa sore (22/7) mendadak penuh atensi publik. Tepat pukul 17.00 WIB, sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman Tahun 2020 dan 2021 resmi digelar, Padanv Selasa 22 Juli 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Dari pihak penuntut umum hadir tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pariaman: Yoki Eka Rise, SH, MH, Ade Dwi Surya Martha, SH, MH, Yunita Eka Putri, SH, MH, Loura Sariyosa, SH, MH, dan Ridwan Fernando, SH, M.Li.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

2 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

2 minggu ago

Dugaan Kejahatan Terstruktur

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi berjemaah terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (jalan tol) di atas kawasan yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yakni Taman KEHATI IKK. Lahan tersebut ditengarai tidak layak untuk diganti rugi karena berstatus aset negara.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor tersebut.

Agenda Pembacaan Tuntutan

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan. Sebanyak 11 orang terdakwa hadir langsung di ruang persidangan, didampingi masing-masing penasihat hukumnya. Berikut rincian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa:

AMROH Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 197,5 juta (dikurangi Rp 5 juta yang sudah dititipkan).

Arlia Mursida Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 200,2 juta (dikurangi Rp 5 juta yang telah dititipkan).

Bakri alias Bakri Dituntut penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 3,47 miliar.

M. Nur Dt. Penghulu Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 483,6 juta.

Marina Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 40 juta (sudah dikembalikan).

Saiful Dituntut penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Yuhendri Dituntut penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Syamsir Dituntut penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,19 miliar. Bila tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti penjara 3 tahun 9 bulan.

Zainuddin Dituntut penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,24 miliar, dengan ancaman pengganti penjara 3 tahun 9 bulan jika tidak dibayar.

Zainudin alias Buyung Ketek Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 382 juta (dikurangi Rp 3 juta yang sudah dititipkan), atau diganti penjara 2 tahun 6 bulan.

Suharmen Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 16,5 juta (sudah dikembalikan).

Potensi Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar

Meski nominal total kerugian negara belum dirinci secara resmi dalam sidang ini, namun dari tuntutan uang pengganti terhadap para terdakwa saja telah terlihat bahwa proyek ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar. Angka ini bisa bertambah besar jika merujuk pada nilai keseluruhan lahan dan jaringan oknum yang terlibat.

Aset Negara Dijual, Uang Negara Dikorupsi

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengalihan aset milik daerah (Taman KEHATI) ke pihak-pihak yang justru ikut memfasilitasi dan menerima pembayaran ganti rugi. Padahal secara hukum, objek tersebut bukan milik pribadi dan tidak bisa diganti rugi.

Tindakan ini secara nyata melanggar prinsip tata kelola aset negara dan bertentangan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang Akan Dilanjutkan

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa. Perkara ini menjadi cerminan buruknya pengawasan terhadap aset negara dan bobroknya integritas sejumlah aparatur pemerintahan dan masyarakat dalam proyek strategis nasional.

Publik kini menunggu langkah tegas dari majelis hakim demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia. (Tim).

Previous Post

Oknum Pendeta Diduga Cabuli Anak Gadis di Gunungsitoli

Next Post

Praktek Dugaan Pungli di SDN 067 Nilem Kota Bandung Mengerikan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Praktek Dugaan Pungli di SDN 067 Nilem Kota Bandung Mengerikan

Praktek Dugaan Pungli di SDN 067 Nilem Kota Bandung Mengerikan

LBH PA & PK Indonesia Minta Polres Samosir Tegakan Keadilan

LBH PA & PK Indonesia Minta Polres Samosir Tegakan Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!