SAMOSIR-Zonadinamikanews.com. Sejumlah pihak yang mendukung keluarga korban untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Samosir, untuk di laporkan ke penegak hukum.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Samosir dengan nomor LP/B/162/V/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT. Dugaan tindak pidana ini melibatkan seorang ibu (mamak) bersama tiga anaknya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap I. Sihotang di sebuah warung kopi di Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir.
Namun semenjak di laporkan, keluarga korban belum melihat ada tanda-tanda akan keseriusan penegak hukum untuk menindaklanjuti akan laporan tersebut.
Dua bulan sejak laporan masuk, pihak korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Hal itu di beberkan oleh Mula Torang Manik selalu humas LBH PA&PK pada media ini, seraya berharap agar pihak polres bertindak tegas atas dasar hukum yang berlaku.
“Kami dari LBH PA&PK berharap dan meminta penegak hukum jangan ngantuk dan endapkan kasus ini, ini menyangkut keadilan, kemana masyarakat mencari keadilan atas kasus ini kalau bukan ke kepolisian, kalau kepolisian sendiri tidak serius, mau di apakan kasus ini, maka dengan itu, tegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku” tegas Mula.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Jauli Manalu, SH “Kami sebagai kuasa hukum merasa kecewa karena sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Korban pun masih merasakan sakit di bagian telinga kanan akibat pembengkakan pascakejadian,” ujar Jauli Manalu, SH, dari tim JB Partner, Senin (21/7).
Menurut Jauli, pihaknya menduga ada ketidaksungguhan dari Polres Samosir dalam menangani perkara ini. Ia pun meminta perhatian langsung dari Polda Sumut dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini menyangkut hak keadilan korban,” tambahnya.
Dalam proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh kepolisian dan turut dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sibolga melalui sambungan Zoom, pelapor tetap menyatakan menolak damai atas insiden pengeroyokan tersebut.
Kasus ini disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta subsider pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, mengingat keterlibatan anak di bawah umur juga memerlukan penanganan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Jg)













