ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Seorang Residivis Dibekuk Kembali Oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

karena Hendak Edarkan Ganja Kering

zonadinamikanews by zonadinamikanews
7 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAMAN BARATt-Zonadinamikanews.com,-Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku diketahui berinisial GY (38), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, berhasil diringkus petugas di Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

BacaJuga ...

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

20 jam ago
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

1 hari ago
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

2 hari ago

“Benar, kita berhasil meringkus pelaku berinisial GY yang diketahui sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Dikatakan, penangkapan berawal pada Jumat (4/7/2025), terkait adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait adanya peredaran gelap bahkan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Iptu Andhika langsung bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku disekitar lokasi, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang diketahui milik pelaku, saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku GY,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dan menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan di bungkus plastik warna biru, dan empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor ruangan dapur rumah milik pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku, selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (HumasResPasbar/Z).

Previous Post

Sertijab 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres Oleh Kapolda Sumbar

Next Post

Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

17 April 2026
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
Next Post
Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

Apa Benar Gubernur Jabar Tidak Butuh  Media?

Apa Benar Gubernur Jabar Tidak Butuh Media?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!