ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Pabrik di Kawasan Industri Jatake Tangerang, Dugaan Penipuan, Pemalsuan Dokumen

“Investasi di Ujung Tanduk Ketika Putusan Pengadilan Bisa Dilanggar”

zonadinamikanews by zonadinamikanews
11 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
kondisi pabrik milik Akira Takei di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

kondisi pabrik milik Akira Takei di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Zonadinamikanews.com. Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Hal ini diungkap oleh Ujang , S.H., M.H., kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu.

Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap. Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak- pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan. “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.Dari Investasi ke Sengketa.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

2 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

2 minggu ago

Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan. Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang Wartono.

Proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur, dimenangkan oleh Takei pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.

Dalam putusan tersebut, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan 4 unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Namun, ketika proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.

Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan

Persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengklaim bahwa ia telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti. “Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” kata Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Namun, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon. Padahal, aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Kerumitan ini terungkap saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung. Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.

Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah. Namun, menurut Ujang mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid.

Lebih mencurigakan lagi, menurut Ujang, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ujar Ujang Wartono. Dampak bagi Iklim Investasi Ujang pun mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas dalam dunia investasi di Indonesia.

Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia. Bagi investor, menurut Ujang, kepastian hukum adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak. Jika hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Ujang.

Ujang Wartono menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia berencana untuk mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum, serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.

“Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak- pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (zdn)

Previous Post

Di Duga Hendak Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Tabrak Warga

Next Post

Dugaan Korupsi PT. Fatimah Indah Utama Pada Proyek SPAM Sungai Bemban

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Dugaan Korupsi PT. Fatimah Indah Utama Pada Proyek SPAM Sungai Bemban

Dugaan Korupsi PT. Fatimah Indah Utama Pada Proyek SPAM Sungai Bemban

Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Paragon di Laporkan ke Polres Tangerang Kota

Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Paragon di Laporkan ke Polres Tangerang Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!