ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Paragon di Laporkan ke Polres Tangerang Kota

Ujang Wartono, S.H, M.H., :Kepastian Hukum Dipertaruhkan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
14 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Ujang-Wartono-melaporkan-Paragon-ke-Polres-Tangerang-Kota

Ujang-Wartono-melaporkan-Paragon-ke-Polres-Tangerang-Kota

216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Zonadinamikanews.com.  Sengketa hukum atas kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali mencuat setelah kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono, S.H, M.H., melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, serta penipuan.

“Menurut analisa saya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi ini,” ujar Ujang setelah menyerahkan laporan resminya. Ia menegaskan bahwa tindakan Paragon tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena pabrik yang menjadi objek sengketa sudah diputuskan sebagai milik Akira Takei dalam putusan Mahkamah Agung.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

3 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

3 minggu ago

Dalam laporan yang diajukannya, Ujang menyertakan sejumlah bukti, di antaranya surat kuasa dari Akira Takei serta dokumen resmi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan No. 3295 K/PDT/1996, pabrik tersebut seharusnya masuk dalam proses lelang guna mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

Namun, eksekusi aset tersebut mengalami hambatan setelah munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang mengaku sebagai pemilik pabrik. Padahal, Cris sebelumnya telah kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Anehnya, pada tahun 2019, menurut Ujang, Paragon tiba-tiba menguasai pabrik dengan alasan telah membeli aset tersebut dari Cris, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa aset tersebut harus dilelang. “Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal atas aset ini, tetapi tiba-tiba menjualnya ke Paragon tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Ujang.

Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset Selain klaim kepemilikan yang meragukan, Ujang juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Salah satu bukti yang ia laporkan adalah perubahan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2019, setelah Cris dinyatakan kalah di pengadilan.

“Bagaimana mungkin dari hak milik bisa berubah menjadi hak guna bangunan tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini adalah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen,” ujar Ujang.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Ujang juga menyebut bahwa Paragon telah memanfaatkan pabrik tersebut secara ilegal untuk kegiatan operasionalnya. “Gudang pabrik sekarang digunakan untuk menyimpan barang-barang mereka, truk-truk mereka parkir di sana, bahkan para karyawan mereka beraktivitas di dalamnya. Padahal, mereka tidak memiliki hak sah atas pabrik ini,” jelasnya.

Dampak bagi Iklim Investasi Kasus ini bukan hanya masalah hukum yang berdampak pada Akira Takei sebagai investor, tetapi juga berpotensi merusak citra investasi di Indonesia. Ujang menilai bahwa lemahnya eksekusi hukum dalam kasus ini bisa memberikan sinyal buruk bagi para investor asing yan ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jika hukum bisa diabaikan seperti ini, bagaimana investor bisa merasa aman menanamkan modalnya di sini? Ini jelas merugikan iklim investasi Indonesia,” katanya. Ujang berharap agar pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak timbul persepsi bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan finansial dan koneksi kuat.

Latar Belakang Sengketa Kasus ini berawal pada tahun 1990 ketika Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang, membeli lahan seluas 4,2 hektar di Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu.

Karena statusnya sebagai warga negara asing, kepemilikan tanah diatasnamakan kepada para direktur yang ditunjuknya. Selain membeli lahan, Akira Takei juga menggelontorkan investasi sebesar 250 juta yen, termasuk membeli mesin-mesin produksi dari Jepang dan Jerman senilai Rp90 miliar.

Namun, hanya dalam enam bulan, perusahaan mengalami kerugian besar akibat kesalahan manajemen. Para direktur yang ditunjuknya kemudian meminjam tambahan dana sebesar Rp31 miliar, yang ironisnya juga berasal dari Akira Takei sendiri. Meskipun mendapatkan suntikan modal, perusahaan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi konflik internal.

Akira Takei kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggugat para direktur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memenangkan gugatan tersebut, dan pengadilan menetapkan bahwa para direktur harus mengembalikan aset perusahaan serta melunasi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, aset-aset perusahaan, termasuk pabrik, masuk dalam daftar sita eksekusi.

Namun, upaya eksekusi mengalami hambatan akibat klaim kepemilikan yang diajukan oleh Cris. Meskipun Cris kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, pabrik tersebut tetap berpindah tangan ke Paragon pada tahun berikutnya. Ujang Wartono menilai transaksi ini tidak sesuai prosedur hukum, sehingga sengketa terus berlanjut.

Dengan laporan resmi yang kini telah diajukan ke Polres Tangerang Kota, Ujang berharap bahwa kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum. “Saya sudah bersabar bertahun- tahun, tapi sampai sekarang eksekusi masih tertunda. Ini bukan hanya soal satu individu, ini soal keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya. (zdn)

Previous Post

Dugaan Korupsi PT. Fatimah Indah Utama Pada Proyek SPAM Sungai Bemban

Next Post

Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Kunjungi Lapas Kelas IIA Pancur Batu

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Kunjungi Lapas Kelas IIA Pancur Batu

Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Kunjungi Lapas Kelas IIA Pancur Batu

Penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Indra Makmu Aceh Timur Diduga Keras Menyalahi Juknis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!