JOMBANG-Zonadinamikanews.Kegiatan rekonstruksi ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK) di Kabupaten Jombang, yang di laksanakan PT Alexandra SPA, dengan nilai kontrak Rp1.128.760.000. dan di dampingi jasa konsultan pengawas CV Mega Perkasa dengan nilai HPS Rp. 52.935.194,04. Tahun anggaran 2026 dengan Satuan kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut di tuding oleh Yoscan aktifis yang berlembaga antikorupsi,” Potensi merugikan keuangan negara sangatlah kental, seperti pasangan batu kali pada pondasi, sebagian menggunakan batu bulat, pengadukan mortar secara manual, juga tidak maksimalnya penggunaan K3, lebih unik lagi penggunaan semen non rekom merk Rajawali, dan di pastikan jasa konsultan pengawas telah memanipulasi laporan progres berkala tidak sesuai yang di lapangan, yang di serahkan ke pengguna anggaran (PA) Dinas terkait, dan apabila satuan kerja tutup mata tanpa cek dan ricek, maka sudah jelas telah terjadi jaringan konspirasi tingkat dinas, karena sudah memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Prihal dugaan penyimpangan kegiatan pelaksanaan rekonstruksi ruas Jalan Sentul–Kesamben, yang di tuding memiliki potensi kerugian keuangan negara, awak media berkonfirmasi ke M. Arief Rahman Halim, S.T., M.E. – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, melalui selulernya, belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di terbitkan.
(dr)











