TAPUT-Zonadinamikanews. Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik di tuding dalam pengelolaanya tidak terlepas dari unsur kepentingan sepihak oleh oknum kades itu sendiri.
Dugaan Mark up guna mencari keuntungan pribadi dari sejumlah kegiatan dari anggaran Dana Desa tersebut diduga sangat rawan terjadi, dengan modus, bahwa dalam pelaksanaanya rawan rekayasa fisik, seperti campuran adukan pada pembangunan jalan lingkungan, yang mengakibatkan kualitas pekerjaan sangat buruk.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Simangumban Jae pada Tahun Anggaran 2025 tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp.871.176.000. Dari pagu tersebut, dana yang tercatat telah disalurkan sebesar Rp.838.488.000.
Penyaluran Dana Desa tersebut tercatat dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp.511.809.600, sedangkan tahap kedua sebesar Rp.326.678.400.
Dugaan Mark up anggaran terjadi pada kegiatan Posyandu, tercatat dalam beberapa item anggaran, masing-masing sebesar Rp.15.360.000, Rp.6.490.000, Rp.5.040.000 dan Rp.9.000.000.
Selain kegiatan bidang kesehatan masyarakat, terdapat pula kegiatan pembangunan infrastruktur desa dengan nilai anggaran yang cukup signifikan.
Di antaranya adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani yang tercatat sebanyak dua item dengan anggaran masing-masing sebesar Rp.190.968.000 dan Rp.181.566.000.
Pembangunan Jalan Usaha Tani, dalam data tersebut juga tercatat kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana dengan anggaran sebesar Rp97.459.000.
Selanjutnya terdapat kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.
Sementara untuk Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa tercatat sebesar Rp2.500.000.
Rincian penggunaan anggaran tersebut penting diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang telah dianggarkan memiliki perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika media berusaha melakukan klarifikasi melalui WhatsApp, hingga berita di terbitkan, pihak desa masih belum memberikan keterangan.
(Cijes)












