Praktek Pungli dan Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Sungai Limau Padang Pariaman
Sumbar-Zonadinamikanews.com,- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Sementara Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN.
Pungli itu diduga masih berlaku di SMAN 1 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp 75.000/persiswa pada setiap bulannya. Rp. 900.000/tahun persiswa.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Melalui WhatsApp kepada kepsek SMAN 1 Sungai Limau, bukanya memberikan klarifikasi, namun menghindar dengan memblokir nomor wartawan.
Dugaan Mark Up akan alokasi dana BOS tahun ajaran 2023 Kegiatan Pengembangan Perpustakaan tahap II Rp. 111.188.200, Pelaksanaan Kegiatan Pemiliharaan Sarana Dan Prasarana Rp. 124.734.969 + Rp. 62.620.260, Pelaksanan Kegiatan Pembayaran Honor Rp. 72.000.000 + Rp. 97.400.000, Pelaksanana Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakulikuler Rp. 103.489.696 + Rp. 87.700.575, Pelaksanaan kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Rp. 61.189.200.
(Z)