Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pariaman diduga bertindak tidak profesional dan tidak manusiawi setelah mencabut kWh meter atas nama Rosmanizar (No. Pelanggan: 131042000078) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah. Rumah yang berada di kawasan Kabun, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam ini diketahui merupakan milik mertua dari almarhum mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni.
Kejadian ini diungkapkan oleh Yuhardi, adik dari pemilik rumah, yang merasa heran dan kecewa atas tindakan PLN.
“Sudah lima hari kWh meter dicabut. Saya sudah bolak-balik ke PLN. Hari ini saya jumpa langsung dengan manajernya, katanya saya harus bayar temuan kemunduran meteran. Saya bingung, temuan apa? Saya selama ini bayar tagihan tepat waktu, tak ada tunggakan, tapi kenapa tiba-tiba dicabut tanpa pemberitahuan?” ujar Yuhardi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rizki, yang mengaku sebagai manajer di PLN ULP Pariaman, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya “kemunduran kWh meter” yang termasuk dalam kategori temuan P2 sejak tahun 2017.
“Kalau tunggakan, biasanya kami beri peringatan dulu. Tapi kalau temuan seperti ini, kami langsung cabut meteran. Itu ada saksi juga waktu kami melakukan pencabutan. Kalau ada temuan, pelanggan harus selesaikan dulu dendanya baru bisa dipasang lagi,” terang Rizki.
Dalam pertemuan Yuhardi dengan pihak manajemen PLN, disebutkan bahwa pelanggan dikenakan denda sebesar Rp4.686.000. Jika ingin mencicil, pelanggan diwajibkan membayar Rp940.000 per bulan selama lima bulan. “Kalau sudah lunas baru dipasang lagi,” kata Rizki melalui penuturan Yuhardi.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat menyayangkan tindakan PLN yang dinilai tidak manusiawi dan tidak profesional.
“Tidak ada tunggakan, tapi main cabut saja. Kalaupun ada temuan, kenapa tidak diberi tahu dulu pemilik rumah? Ini tidak adil. Kami minta pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait peristiwa tersebut.
-
1. Penunggakan Pembayaran:
Jika pelanggan menunggak pembayaran listrik pascabayar, maka PLN akan memberikan sanksi sesuai dengan masa penunggakan.
-
2. Pemutusan Sementara (MCB Diturunkan):
Setelah satu bulan menunggak, PLN akan memutus sambungan listrik sementara melalui miniature circuit breaker (MCB), yang akan menyegel MCB.
-
3. Pemutusan Sementara (Pemutusan Aliran Listrik):
Setelah dua bulan menunggak, PLN akan memutus sambungan listrik sementara dengan cara membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWh meter dan MCB, serta memutus aliran listrik dari tiang sampai kWh meter.
-
4. Pemutusan Permanen (Pembongkaran kWh Meter):
Setelah tiga bulan menunggak, PLN akan membongkar kWh meter dan instalasi listrik secara permanen.
-
5. Surat Pemberitahuan:
Sebelum membongkar instalasi listrik, PLN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan yang menunggak.
-
6. Penghapusan Pelanggan:
Jika listrik telah diputus secara permanen, pelanggan dapat dihapus dari daftar pelanggan PLN, dan harus mengajukan permohonan pasang baru jika ingin kembali menggunakan listrik PLN.
-
7. Pelunasan Tungggakan:
Pelanggan yang ingin kembali menggunakan listrik PLN harus melunasi tagihan dan denda tunggakan yang ada, serta membayar biaya pemasangan baru.
(Z).













