ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Peristiwa

PLN ULP Pariaman Tak Manusiawi, Cabut KWh Meter Tanpa Pemberitahuan

konsumen tidak ada tunggakan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
16 Mei 2025
in Peristiwa
A A
0
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pariaman diduga bertindak tidak profesional dan tidak manusiawi setelah mencabut kWh meter atas nama Rosmanizar (No. Pelanggan: 131042000078) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah. Rumah yang berada di kawasan Kabun, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam ini diketahui merupakan milik mertua dari almarhum mantan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni.

Kejadian ini diungkapkan oleh Yuhardi, adik dari pemilik rumah, yang merasa heran dan kecewa atas tindakan PLN.

BacaJuga ...

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

5 hari ago
Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

1 minggu ago
Fortuner Tabrak Pesepeda Motor  Hingga Meninggal di Toba

Fortuner Tabrak Pesepeda Motor Hingga Meninggal di Toba

1 bulan ago

“Sudah lima hari kWh meter dicabut. Saya sudah bolak-balik ke PLN. Hari ini saya jumpa langsung dengan manajernya, katanya saya harus bayar temuan kemunduran meteran. Saya bingung, temuan apa? Saya selama ini bayar tagihan tepat waktu, tak ada tunggakan, tapi kenapa tiba-tiba dicabut tanpa pemberitahuan?” ujar Yuhardi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rizki, yang mengaku sebagai manajer di PLN ULP Pariaman, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya “kemunduran kWh meter” yang termasuk dalam kategori temuan P2 sejak tahun 2017.
“Kalau tunggakan, biasanya kami beri peringatan dulu. Tapi kalau temuan seperti ini, kami langsung cabut meteran. Itu ada saksi juga waktu kami melakukan pencabutan. Kalau ada temuan, pelanggan harus selesaikan dulu dendanya baru bisa dipasang lagi,” terang Rizki.

Dalam pertemuan Yuhardi dengan pihak manajemen PLN, disebutkan bahwa pelanggan dikenakan denda sebesar Rp4.686.000. Jika ingin mencicil, pelanggan diwajibkan membayar Rp940.000 per bulan selama lima bulan. “Kalau sudah lunas baru dipasang lagi,” kata Rizki melalui penuturan Yuhardi.

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat menyayangkan tindakan PLN yang dinilai tidak manusiawi dan tidak profesional.

“Tidak ada tunggakan, tapi main cabut saja. Kalaupun ada temuan, kenapa tidak diberi tahu dulu pemilik rumah? Ini tidak adil. Kami minta pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait peristiwa tersebut.

Langkah-langkah Mekanisme Pencabutan kWh Meter:
  1. 1. Penunggakan Pembayaran:

    Jika pelanggan menunggak pembayaran listrik pascabayar, maka PLN akan memberikan sanksi sesuai dengan masa penunggakan. 

  • 2. Pemutusan Sementara (MCB Diturunkan):

    Setelah satu bulan menunggak, PLN akan memutus sambungan listrik sementara melalui miniature circuit breaker (MCB), yang akan menyegel MCB. 

  • 3. Pemutusan Sementara (Pemutusan Aliran Listrik):

    Setelah dua bulan menunggak, PLN akan memutus sambungan listrik sementara dengan cara membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWh meter dan MCB, serta memutus aliran listrik dari tiang sampai kWh meter. 

  • 4. Pemutusan Permanen (Pembongkaran kWh Meter):

    Setelah tiga bulan menunggak, PLN akan membongkar kWh meter dan instalasi listrik secara permanen. 

  • 5. Surat Pemberitahuan:

    Sebelum membongkar instalasi listrik, PLN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan yang menunggak. 

  • 6. Penghapusan Pelanggan:

    Jika listrik telah diputus secara permanen, pelanggan dapat dihapus dari daftar pelanggan PLN, dan harus mengajukan permohonan pasang baru jika ingin kembali menggunakan listrik PLN. 

  • 7. Pelunasan Tungggakan:

    Pelanggan yang ingin kembali menggunakan listrik PLN harus melunasi tagihan dan denda tunggakan yang ada, serta membayar biaya pemasangan baru. 

    (Z).
Previous Post

Polres Simalungun Setengah Hati Tegakkan Keadilan Korban Penganiayaan

Next Post

Dugaan Mark Up Anggaran Terendus, Pj Wali Nagari Sungai Buluah Selatan Jadi Sorotan Publik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.
Peristiwa

Terkait Pembayaran MBG Supplier vs SPPG Ricuh di Taput.

17 April 2026
Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades
Peristiwa

Diduga Akibat Berita, Seorang Wartawan di Taput di Aniaya Oknum Kades

13 April 2026
Fortuner Tabrak Pesepeda Motor  Hingga Meninggal di Toba
Peristiwa

Fortuner Tabrak Pesepeda Motor Hingga Meninggal di Toba

18 Maret 2026
Galian C Ilegal Untuk Proyek Jembatan Makan Korban di Madina
Peristiwa

Galian C Ilegal Untuk Proyek Jembatan Makan Korban di Madina

11 Maret 2026
Parah! Proyek TPS 3R Waduk Cincin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Peristiwa

Parah! Proyek TPS 3R Waduk Cincin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

4 Maret 2026
Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Lemahabang Karawang Memilih Bungkam

22 November 2025
Next Post
Ratusan Juta Dana Desa di Tuhegeo II Diduga di Korupsi

Dugaan Mark Up Anggaran Terendus, Pj Wali Nagari Sungai Buluah Selatan Jadi Sorotan Publik

Polsek Medan Tuntungan Ciut Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan?

Polsek Medan Tuntungan Ciut Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!