Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Peserta BPJS Keluhkan Layanan RS Jantung Harapan Kita Jakarta, Pasien di Suruh Beli Obat di Luar

JAKARTA-Zonadinamikanews.com. Oknum Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.Jl. Letjen S. Parman No.Kav.87, RW.8,Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Diduga kerap melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 28 Tahun 2014.

Dalam permenkes tersebut menegaskan,pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Artinya setiap pasien peserta BPJS tidak diperkenankan untuk membeli obat diluar, Semua pelayanan di Rumah Sakit menjadi kewajiban Rumah Sakit untuk menyediakan fasilitas, termasuk dengan obatnya, Semua paket pembiayaannya, sudah termasuk obat.

Namun, Rumah Sakit Jantung Harapan Kita,masih ditemukan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus membeli obat di luar instalasi farmasi Rumah Sakit dengan alasan obatnya tak tersedia atau kosong.
Peristiwa tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, alat kesehatan serta obat yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga patut diduga Pemerintah juga telah gagal untuk menjamin kesediaan obat bagi masyarakat.
Anjuran pembelian obat di luar rumah sakit tersebut dialami oleh pasien yang bernama Damsari Dato Yusuf peserta BPJS No. 000143179589, pasien tersebut merasa heran atas tindakan pihak rumah sakit jantung harapan kita yang mengeluarkan resep pembelian obat sendiri pada pasien di luar rumah sakit.
Damsari mengaku, sejak tahun 2022 hingga 2023, pihaknya kerap menerima resep untuk beli obat di luar, tindakan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi terhadap surat konfirmasi yang di layangkan media ini via surat elektonik atau email. (Bud)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page