ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Perusak Kebun Nenas di Desa Simanampang di Laporkan ke Polres Taput

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 September 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARUTUNG — zonadinamikanwes.Persoalan dugaan pengrusakan tanaman kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Kali ini, sebuah kebun nenas milik keluarga bermarga Simangunsong di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, menjadi sorotan setelah tanaman di atas lahan sekitar tiga hektare dilaporkan mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Dalam laporan itu, seorang warga berinisial MT yang disebut sebagai Murni Tobing, bersama sejumlah orang lainnya, dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan tanaman yang berada di lahan tersebut.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

2 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

2 minggu ago

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor:LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, tertanggal 2 September 2026.

TANAMAN NENAS SIAP PRODUKSI RUSAK

Menurut keterangan pihak keluarga Simangunsong, kebun tersebut sebelumnya dikelola sebagai salah satu sumber pendapatan keluarga. Di atas lahan kurang lebih tiga hektare itu terdapat sekitar 15.000 batang tanaman nenas yang ditanam secara bertahap.

Pihak korban menyebut tanaman sebelum kejadian berada dalam kondisi cukup baik dan telah memasuki tahap produktif. Bahkan, sejumlah tanaman disebut telah memiliki beberapa cabang dan dipersiapkan untuk menghasilkan.

Namun kondisi tersebut berubah setelah diduga terjadi tindakan pengrusakan di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, sejumlah tanaman diduga ditebas, dibongkar, dibakar, serta terkena penyemprotan cairan herbisida.

Akibat kejadian itu, keluarga Simangunsong mengaku mengalami kerugian materi sekaligus kehilangan potensi pendapatan dari tanaman yang selama ini mereka rawat.

Hingga kini, pihak korban juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar ataupun motif dari tindakan tersebut. Karena itu, mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

LAPORAN RESMI SUDAH MASUK KE POLISI

Tidak terima dengan kondisi kebun yang disebut telah mengalami kerusakan, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara.

Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, pemeriksaan lokasi, pengumpulan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi.

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat kerusakan tanaman, tetapi turut menelusuri rangkaian kejadian secara utuh, termasuk siapa yang berada di lokasi ketika dugaan pengrusakan berlangsung dan bagaimana kerusakan tersebut terjadi.

AKTIVITAS DI TKP KEMBALI DIPERTANYAKAN

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada Selasa, 22 September 2026, keluarga korban mengaku kembali menemukan aktivitas di sekitar lokasi kebun.

Menurut keterangan pihak korban, terdapat aktivitas pengangkutan sisa-sisa tanaman nenas yang sebelumnya telah mengalami kerusakan. Material tanaman tersebut disebut diangkut menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300 untuk dibawa keluar dari lokasi.

Keluarga korban menduga aktivitas tersebut berpotensi mengurangi atau mengubah kondisi barang dan jejak yang terdapat di lokasi kejadian.

Namun demikian, apakah aktivitas tersebut benar merupakan upaya menghilangkan barang bukti atau memiliki tujuan lain, sepenuhnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat kepolisian.

Karena perkara telah dilaporkan secara resmi, pihak korban berharap kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat menjadi perhatian penyidik agar setiap bukti yang masih tersedia dapat diamankan dan didokumentasikan secara profesional.

KORBAN MINTA PENANGANAN SEGERA

Keluarga Simangunsong meminta Polres Tapanuli Utara segera melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, korban juga meminta agar saksi-saksi yang mengetahui kejadian dipanggil untuk memberikan keterangan serta kondisi kebun diperiksa secara langsung.

Mereka menilai penanganan yang cepat diperlukan karena kebun merupakan objek utama dalam perkara dan kondisi di lapangan dapat berubah apabila masih terdapat aktivitas di lokasi.

Terkait permintaan korban agar pihak yang dilaporkan ditahan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

ASPEK PIDANA DAN KERUGIAN MATERI

Dari sisi hukum pidana, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, dengan ketentuan khusus pada ayat berikutnya.

Penerapan pasal tersebut terhadap perkara konkret tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai perbuatan, objek yang dirusak, kepemilikan, unsur kesengajaan maupun unsur melawan hukum, serta fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik.

Di luar aspek pidana, pihak keluarga Simangunsong juga menyatakan mengalami kerugian ekonomi akibat rusaknya tanaman yang mereka sebut telah dipersiapkan untuk menghasilkan.

Kini perhatian keluarga korban tertuju pada proses penyidikan di Polres Tapanuli Utara.

Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa di Desa Simanampang dapat diungkap secara terang, setiap pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa sesuai prosedur, dan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk sementara, seluruh tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak korban, sehingga pembuktian akhirnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

(TIM)

Previous Post

DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Next Post

DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna Istimewa

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna  Istimewa

DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Bantuan Beras 3 Bulan Disalurkan ke 1.859 KK,Camat Silaen Tegaskan: Untuk Bukan Dijual!

Bantuan Beras 3 Bulan Disalurkan ke 1.859 KK,Camat Silaen Tegaskan: Untuk Bukan Dijual!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!