Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pengacara Jubileum dan Berto Praperadilkan Polres Toba

tim Pengacara Jubeleum Panjaitan, Dr. Manotar Tampubolon S.H., M.H, membuat laporan ke Divisi Propam Poldasu Jumat, (25/10/2024)

JAKARTA-Zonadinamikanews.com.Karena tidak ada niat baik dari polres Toba untuk menerbitkan SP3, kuasa hukum JB dan Berto melakukan perlawanan dengan menempuh praperadilkan, dan sudah di daftarkan di PN Balige 12/11 kemarin.

Pengacara yang tergabung di TEAM PEMBELA KEADILAN dua tersangka kasus kematian Dollar Hutajulu meminta Penyidik Polres Toba untuk segera terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kita mintakan penyidik untuk segera menghentikan penyidikan atas kasus tersebut, karena itu sudah diatur dalam hukum acara pidana kita, ketika Penyidik tidak cukup bukti untuk membuktikan sangkaannya atau Petunjuk JPU tidak dapat dipenuhi Penyidik, Karena berkas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban DH tidak terbukti sama sekali dilakukan oleh klien kami Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga” tutur Agustinus Darmanto Panjaitan, S.H., M.H. kepada PERS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (12/11/2024).

Pernyataan tersebut juga pernah disampaikan Penasehat Hukum lainnya, salah satunya DR. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. supaya Polres Toba segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), permintaan SP3 ini dinyatakan Dr Manotar Tampubolon, karena selama 120 hari penahan klien kami, Polres Toba tidak dapat memenuhi Petunjuk Jaksa Kejari Toba, belum lagi ditambah hasil visum dokter Rumah Sakit Porsea, bahwa sesuai hasil Assesment dan Visum kematian Dollar Hutajulu beberapa bulan yang lalu meninggal dunia karena minum racun dan hal tersebut juga diakui sang isteri beserta adik ipar korban.

“Kemudian, dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Toba, Jubeleum dan Berto yang sudah mendekam selama 120 hari sudah dikeluarkan dari tahanan Polres Toba dengan alasan perbuatannya tidak bisa dibuktikan.” tambah Manotar Tampubolon

Bersama rekannya Rensus Silalahi SH, Jefferson Hutagalung SH., MH, dan Agustinus Darmanto Panjaitan, SH., MH. mengungkapkan adanya indikasi permainan yang dipertontonkan para pihak dalam kasus kematian Dollar, sehingga kedua tersangka sempat ditahan empat bulan (120 hari kalender).

Dilanjutkan Manotar, untuk mengedepankan keadilan hukum, Polres sudah patut segera menerbitkan SP3 agar pihak yang sempat ditetapkan tersangka dan keluarga merasa nyaman dan tidak tercederai oleh hukum.

“Bayangkanlah ketika Klien kami dijadikan tersangka Oleh Polres Toba, mereka dimasukkan kedalam tahanan Sel Mapolres Toba Selama 120 Hari, keluarga tersangka dan anak-anaknya menangis dan psikologinya terganggu dan rasa kecewanya melihat hukum yang tidak benar ini. Makanya menurut PH, keadilan harus benar-benar ditegakkan apalagi menyangkut masyarakat kecil. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh terulang lagi di Republik yang kita cintai ini,” ucap Manotar.

Saat ini kedua tersangka yang diduga melanggar pasal 170 (2) dan 351 (3) Jo Pasal 55,56 KUHPidana, Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga sudah dapat menghirup udara segar setelah Jumat kemarin (1/11/2024), dikeluarkan dari tahanan Polres Toba setelah menjalani masa penahanan 120 hari. (BS)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page