ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Serba-Serbi

Oknum PNS di Pemkab Padang Pariaman, Berbisnis Penyediaan Konsumsi di Sekretariat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Oktober 2023
in Serba-Serbi
A A
0
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- oknum Kasubag Kepegawaian Pemkab Padang Pariaman diduga menjadi penyedia serta penghandle semua konsumsi Makan minum seperti (Lontong, Nasi Kotak dan snack) pada setiap ada kegiatan ataupun acara yang ada di sekretariat pemkab Padang Pariaman.

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu, PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.

BacaJuga ...

Kepsek SDN Pucung lll Bersinergi  Bersama IWOI Korwil 5 Karawang

Kepsek SDN Pucung lll Bersinergi Bersama IWOI Korwil 5 Karawang

3 hari ago
Kunjungan IWOI ke Dewan Pers, “Komitmen  Membangun Ekosistem Pers yang Sehat

Kunjungan IWOI ke Dewan Pers, “Komitmen Membangun Ekosistem Pers yang Sehat

4 hari ago
Tim Penggerak PKK Desa Jambe Tangerang Latihan Digitalisasi UMKM

Tim Penggerak PKK Desa Jambe Tangerang Latihan Digitalisasi UMKM

5 hari ago

Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.

Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 5 PP 94/2021, PNS dilarang:

1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
14. dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Berdasarkan penjelasan di atas maka PNS ketika menjalankan usaha sampingannya tersebut tidak boleh melupakan kewajibannya sebagai PNS atau melanggar larangan bagi PNS. Misalnya dalam menjalankan usahanya, terjadi konflik kepentingan dengan jabatan atau melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Selain terikat oleh kaidah norma sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS juga terikat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Sebagai contoh, PNS harus memastikan untuk memilih bidang usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi pemerintahan tempatnya bekerja sesuai dengan hakikat dari asas kepatutan. Apabila PNS tersebut memiliki usaha sampingan sesuai dengan kaidah norma dan etika yang berlaku dan usahanya legal, lantas, prosedur apa yang harus dipenuhi oleh PNS terkait dengan harta tersebut?

Dalam PP 94/2021, dijelaskan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Akan tetapi berbeda yang terjadi dilingkungan Pemkab Padang Pariaman, selaku Kasubag Kepegawaian menghandle semua konsumsi pegawai yang ada di pemkab padang pariaman, serta mengerjakan Swakelola untuk mencuci piring, sedangkan keuntungan diambil oleh kasubag.

Dengan adanya temuin ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kasubag Kepegawaian dan Kabag Umum, tetapi sampai sekarang belum di respon.

(Z)

Previous Post

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 15 Pekanbaru Akan Dilaporkan Ke Kajari

Next Post

Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kepsek SDN Pucung lll Bersinergi  Bersama IWOI Korwil 5 Karawang
Serba-Serbi

Kepsek SDN Pucung lll Bersinergi Bersama IWOI Korwil 5 Karawang

9 Juli 2025
Kunjungan IWOI ke Dewan Pers, “Komitmen  Membangun Ekosistem Pers yang Sehat
Serba-Serbi

Kunjungan IWOI ke Dewan Pers, “Komitmen Membangun Ekosistem Pers yang Sehat

9 Juli 2025
Tim Penggerak PKK Desa Jambe Tangerang Latihan Digitalisasi UMKM
Serba-Serbi

Tim Penggerak PKK Desa Jambe Tangerang Latihan Digitalisasi UMKM

8 Juli 2025
Apa Benar Gubernur Jabar Tidak Butuh  Media?
Serba-Serbi

Apa Benar Gubernur Jabar Tidak Butuh Media?

7 Juli 2025
IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Masuki  Kantor Baru
Serba-Serbi

IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Masuki Kantor Baru

6 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi
Serba-Serbi

Kades Dolok Pantis Sorkam Bungkam, Terkait Dana Desa

3 Juli 2025
Next Post
Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

Nelayan Asal Pilubang Sungai Limau,Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Tiku.

Nelayan Asal Pilubang Sungai Limau,Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Tiku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

DPRD Padang Pariaman  Kecewa Terkait Pembatalan Pekan Kebudayaan Daerah Ke- I.

DPRD Padang Pariaman Kecewa Terkait Pembatalan Pekan Kebudayaan Daerah Ke- I.

12 Juli 2025
Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel Makin Terbongkar

Begini Modus Kades Aek Libung Tapsel Lancarkan Dugaan Korupsinya

12 Juli 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!