ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Serba-Serbi

Oknum PNS di Pemkab Padang Pariaman, Berbisnis Penyediaan Konsumsi di Sekretariat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Oktober 2023
in Serba-Serbi
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- oknum Kasubag Kepegawaian Pemkab Padang Pariaman diduga menjadi penyedia serta penghandle semua konsumsi Makan minum seperti (Lontong, Nasi Kotak dan snack) pada setiap ada kegiatan ataupun acara yang ada di sekretariat pemkab Padang Pariaman.

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik dalam UU ASN ataupun PP 94/2021. Dahulu, PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan Pasal 3 PP 30/1980. Namun kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.

BacaJuga ...

Kasih Natal Membahana dari Kecamatan Silaen Yang Penuh Berkat

Kasih Natal Membahana dari Kecamatan Silaen Yang Penuh Berkat

3 minggu ago
KJI dan BPBD Sumbar Berikan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Banjir

KJI dan BPBD Sumbar Berikan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Banjir

1 bulan ago
Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025

Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025

1 bulan ago

Namun demikian, sebagai aparatur negara, ketika PNS yang mempunyai usaha sampingan tetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP 94/2021. Selain itu, juga perlu memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam PP 42/2004.

Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 5 PP 94/2021, PNS dilarang:

1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
14. dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Berdasarkan penjelasan di atas maka PNS ketika menjalankan usaha sampingannya tersebut tidak boleh melupakan kewajibannya sebagai PNS atau melanggar larangan bagi PNS. Misalnya dalam menjalankan usahanya, terjadi konflik kepentingan dengan jabatan atau melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Selain terikat oleh kaidah norma sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS juga terikat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Sebagai contoh, PNS harus memastikan untuk memilih bidang usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi pemerintahan tempatnya bekerja sesuai dengan hakikat dari asas kepatutan. Apabila PNS tersebut memiliki usaha sampingan sesuai dengan kaidah norma dan etika yang berlaku dan usahanya legal, lantas, prosedur apa yang harus dipenuhi oleh PNS terkait dengan harta tersebut?

Dalam PP 94/2021, dijelaskan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Akan tetapi berbeda yang terjadi dilingkungan Pemkab Padang Pariaman, selaku Kasubag Kepegawaian menghandle semua konsumsi pegawai yang ada di pemkab padang pariaman, serta mengerjakan Swakelola untuk mencuci piring, sedangkan keuntungan diambil oleh kasubag.

Dengan adanya temuin ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kasubag Kepegawaian dan Kabag Umum, tetapi sampai sekarang belum di respon.

(Z)

Previous Post

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 15 Pekanbaru Akan Dilaporkan Ke Kajari

Next Post

Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kasih Natal Membahana dari Kecamatan Silaen Yang Penuh Berkat
Serba-Serbi

Kasih Natal Membahana dari Kecamatan Silaen Yang Penuh Berkat

23 Desember 2025
KJI dan BPBD Sumbar Berikan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Banjir
Serba-Serbi

KJI dan BPBD Sumbar Berikan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Banjir

16 Desember 2025
Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025
Serba-Serbi

Kecamatan Silaen Jadi Sentra Budaya Batak lewat Festival Gondang Naposo 2025

14 Desember 2025
Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Silaen Meriah dan Penuh Sukacita
Serba-Serbi

Perayaan Natal Oikumene Kecamatan Silaen Meriah dan Penuh Sukacita

10 Desember 2025
Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 Dipimpin Langsung Kapolda Kepri
Serba-Serbi

Telah Hadir Organisasi PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (PASTI)

18 November 2025
Purn. AKBP Maymuspi SE.MM  Kandidat Terkuat Ketua KONI
Serba-Serbi

Purn. AKBP Maymuspi SE.MM Kandidat Terkuat Ketua KONI

3 November 2025
Next Post
Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

Arogansi Camat Kutawaluya Usir Jurnalis Saat Liputan Sosialisasi Seismik

Nelayan Asal Pilubang Sungai Limau,Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Tiku.

Nelayan Asal Pilubang Sungai Limau,Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Tiku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Jauli Manalu,SH : Ada Dugaan Persekongkolan Jahat di Kajari Simalungun

Jauli Manalu,SH : Ada Dugaan Persekongkolan Jahat di Kajari Simalungun

15 Januari 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi di SMKN 1 Sei Rampah Serdang Bedagai.

15 Januari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!