Oknum Pengusaha Sawit di Pasaman Barat Diduga Palsukan Dokumen di Tanah Negara dan di Jual ke Pihak Lain
Pasaman Barat-Zonadinamikanews.com,- 6 juni 2024. Ketua bidang lingkungan hidup pergerakan Pemuda Pasaman Barat (PPPASBAR) Putra, menduga Telah Terjadinya Mafia Tanah di Pasaman Barat.
Lebih jauh Putra mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BPN Pusat, setelah mengkaji sejumlah fakta dan data ditemukan adanya dugaan lahan seluas lebih dari 50 hektar yang berlokasi di Desa Jorong Simpang, Kec. Koto Balingka, didaftarkan ke pihak notaris atas nama pribadi dan dijual dengan harga miliaran rupiah.
Lahan yang masih berstatus tanah milik negara ini kemudian diduga dijual kepada seseorang berinisial MR. yang berasal dari Jorong Pasar Pokan, Air Bangih, Sungai Beresmas dengan perjanjian kontrak selama 3 tahun.”
Jika dugaan ini benar kata Putra menambahkan, maka jelas ini adalah tindakan pidana dan melawan hukum yang berakibat kepada kerugian negara atas aktivitas mafia tanah yang sedang berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat ini. Sambung putra melalui sambungan telepon via WhatsApp.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
“kami tidak ingin adanya praktek mafia tanah di pasaman barat dalam waktu dekat kami akan turun kejalan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran dengan harapan agar tindakan penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) tidak terulang lagi” tutupnya.
(Z)