Oknum Kepsek SMKN 2 Lubuk Basung Diduga Gencarkan Pungli Dan Praktek Mark Up Dana BOS
AGAM-Zonadinamikanews.com,-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa ada beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum yang bermain adalah sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) di daerah.
Pertama, sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik setempat. Modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
kepala sekolah dimintakan untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya modus ini diselimuti dalih uang administrasi. Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” . Selanjutnya, pengelolaan Dana BOS yang yidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kemudian, sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS. Serta kwitansi dan jam fiktik pembayaran tenaga honor
Pihak sekolah kerap bekerja sama dengan komite guna melakukan dugaan pungutan liar, sehingga bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan Pendidikan, bahwa tidak boleh melaukan Pungutan pada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dimana dugaan pungutan di SMKN 2 Lubuk Basung, yang beralamat di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan dan tabrak aturan.
Selain dugaan pungutan, praktek mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2023 juga diduga terjadi pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp.31.830.000 + Tahap II Rp. Rp 105.629.865, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp.359.436.891 + tahap II Rp. 451.467.415, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp. 87.323.507.
Damikian rincian alokasi dana BOS SMK Negeri 2 Lubuk Basung tahun ajaran 2023. Tahap satu Rp 1.040.139.640 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 31.830.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.200.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 359.436.891, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.631.496, langganan daya dan jasa Rp 72.202.550, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.892.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 81.305.099, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 114.157.002, pembayaran honor Rp 213.750.00o. Total Dana Rp 891.405.045
Tahap Dua Rp 1.076.000.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.635.000,pengembangan perpustakaan Rp 105.629.865,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 61.860.011,administrasi kegiatan sekolah Rp 451.467.415,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.255.000,langganan daya dan jasa Rp 142.381.792,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 87.323.507,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 21.844.760,penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 89.807.605,pembayaran honor Rp 297.390.000.Total Dana Rp 1.260.594.955. konfirmasi melalui via WhatsApp dengan kepsek SMKN 2 Lubuk Basung, hingga saat ini tidak ada jawaban.(Z)