Oknum Kades Damparan Haunatas Tapsel Diduga Serobot Istri Orang
TAPSEL-Zonadinamikanews.com.Oknum kepala desa Damparan Haunatas kecamatan Saipar Dolok Hole, kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, inisial pas, diduga bawa kabur istri orang dan berlanjut ke nikah sirih.
Pada prinsipnya nikah siri adalah sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun dalam hukum negara yaitu Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (undang-undang perkawinan) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan mendaftarkan setiap perkawinan agar dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Persoalannya menjadi dilematis ketika yang melakukan nikah siri adalah seorang kepala desa karena melakukan suatu perbuatan yang tidak selaras dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan nikah siri berdasarkan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana pemakzulan kepala daerah yang melakukan nikah siri berdasarkan Pasal 67B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983). maka Pejabat Desa bisa mendapat sanksi berat.
Oknum kades Damparan Haunatas diduga bawah kabur dan menyerobot istri Nikhwan Safii Siregar bernama Tetti Susilawati.
Menurut MH Siregar, anak abangnya bernama Nikhwan Safii Siregar yang menikahi Tetti Susilawati dan mempunyai 3 anak. bahwa selama ini oknum kades berinisial Pas tersebut berselingkuh dengan Tetti Susilawati.
Mungkin oknum kades ini merayu Tetti Susilawati terus hingga dia bawah kabur dan kabarnya mereka sudah nikah sirih, Tetti Susilawati membawa anaknya yang paling kecil dan hidup bersama oknum kades tersebut.
Kami keluarga besar sangat mengutuk perilaku oknum kades dan nekat merusak keluarga orang lain, yang mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya, tegas MH Siregar.
Kami berharap pemerintahan Tapanuli Selatan untuk segerah menindak oknum kades tersebut, dan kami juga tidak menutup kemungkinan akan penempuh jalur hukum, sebab anak kami yang menikah dengan Tetti Susilawati belum ada surat perceraian, dan ini merupakan sebuah perzinahan, tegas MH SIREGAR.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepala desa tersebut,sang kepala desa langsung memblokir nmr awak media,(cijes)