Minta di Tindak Tegas, Galian C di Korong Sikayan Nagari Pasir Laweh, Merusak Jalan
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Warga Korong Sikayan Nagari Pasir Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengadukan adanya aktivitas penambangan tanah atau Galian C yang diduga tanpa izin kepada pemerintahan setempat.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Akibat tambang galian C di Korong Sikayan, Nagari Pasir Laweh membuat terhalangnya aktivitas warga, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, serta telah banyak korban yang jatuh akibat jalan yang rusak.
Saat konfirmasi Dengan wali Korong Sikayan melalu Via Telfon mengatakan ” mengenai Izin Galian C ini saya tidak tau, jadi tanyakan langsung ke Wali Nagari”. Ucapnya.
Apapun kegiatan yang ada di Korong Sikayan, seharusnya Wali korong tau, tetapi ini, tetapi ini tidak. Wali korong yang merupakan perpanjangan tangan dari wali nagari tidak tau mengenai izin Galian C yang ada di Korong Sikayan.
Akibat dari aktivitas Galian C tersebut, sangat mengganggu masyarakat, dan juga membuat jalan berkabut serta mengalami kerusakan, serta ada warga yang menjadi korban karena jatuh.
Setelah itu kami dari media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Wali Nagari Pasir Laweh mengenai keluhan dari masyarkat akibat dari galian C, dan Izin Galian C yang ada di Korong Sikayan, hingga saat ini belum ada balasan.
(Z).