ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Masyarakat Pilubang Minta APH Usut tuntas Indikasi Korupsi di Nagari Pilubang Sungai Limau Padang Pariaman.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 Mei 2023
in Bidik
A A
0
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, ZonaDinamikannews.com,-
Ketidakmampuan mengelola dana desa, sekaligus tidak kuasa menahan diri dari godaan korupsi, yang akhirnya membuat sejumlah aparatur desa tersandung masalah hukum, seperti saat ini yang dilakukan oleh bendahara Nagari Pilubang yang melakukan tindak pidana Korupsi dana Silpa Nagari dengan melakukan Mark up rancangan aggaran biaya (RAB) dan melakukan pengentrian kegiatan fiktif.

Pada awal anggaran tahun 2022, jadi kami telah menetapkan anggaran, waktu itu Silpa/lebih anggaran tahun 2022 yang kami sepakati dengan bamus nagari ada sebesar 207 juta, sudah ditetapkan dan kegiatannya sudah jelas, dan bendahara nagari yang mengentrikan ke sistem keuangan desa (Siskedes), kemudian setelah itu bendahara memposting seluruh kegiatan ini.
Tanggal 26 April, bendahara mengentrikan seluruh kegiatan APBDes yang diserahkan kepada kami dan DPMD, kemudian setelah itu kegiatan berjalan sampai akhir. Di pertengahan November kami melakukan perubahan karena menganggarkan bibit, pada awal tahun membeli bibit sebanyak 600 bibit, ternyata seiring berjalan waktu bibit ini naik menjadi 800, ini bibit jagung. Ungkap Wali Nagari Pilubang

BacaJuga ...

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Parah! Kepsek SMPN 2 Porsea Diduga Korupsi Dana BOS

1 hari ago
Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat

Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat

1 hari ago
Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Parlilitan Menguap

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 1 Barumun Padang Lawas

1 hari ago

Karena naik uangnya maka dirubah lah nominalnya, saat dilakukan perubahan bertemulah permasalahan tadi ternyata kegiatan pada tahun 2022, APBDes yang diberikan oleh bendahara ini tidak yang sebenarnya, yang diberikan dengan jumlah silpa 128 juta. Sedangkan yang sudah disepakati yaitu sebanyak 207 juta. Setelah ada perubahan nominal bibit jagung kami carilah kemana kurangnya silpa tersebut, pada November dilakukan perubahan ada kegiatan yang sudah berjalan uangnya sudah dipakai tetapi di APBDes itu nol uangnya, karena nol maka saya bertanya kepada bendahara kenapa bisa nol, sedangkan anggaran sudah pas semua. Sambungnya.

Dilihat ke kegiatan lain tidak ada dipindahkan, kalau ini di nolkan maka ada yang dipindahkan ketempat lain yang ditambahkan, ternyata uang silpa yang disepakati sebanyak 207 ini 128 yang dibuat oleh bendahara. Hilang sisanya kegiatan sudah dilaksanakan tetapi uangnya tidak ada. Setelah itu saya suruh bendahara untuk menyelesaikan dengan kurun waktu satu minggu, lalu saya suruh untuk menemui DPMD. Karena ini semua kerja bendahara yang menginput pun bendahara jadi tolong diselesaikan, jadi sejauh ini belum juga selesai maka saya tanyakan kembali ke bendahara apa alasannya masalah ini belum diselesaikannya, setelah itu saya pergi ke DPMD untuk menanyakan masalah ini, ternyata saat di cek di sistem oleh pihak DPMD mengatakan bahwa memang hilang dan memang tidak ada kegiatan ini. Lanjut wali Nagari

Kalau seperti ini memang sengaja dihilangkan silpanya karena yang dilaporkan hanya sebanyak 128, kata pihak DPMD.

Sekarang ini bapak wali selesaikan masalah silpa ini, tanyakan berapa silpa ini sebenarnya, kalau memang silpa ini hanya 128, berarti pak wali harus mengembalikan sisa uang yang telah dipakai untuk kegiatan. Kata pak Dedet DPMD.

Ternyata pada tahun 2022 ini 67 kali saya menarik bersih, ada 17 kali bermasalah, dengan total 91 juta belum termasuk silpa yang berjumlah 79 juta. Tutup wali nagari.

Bendahara Nagari melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.

Dilakukan konfirmasi melalui via Telpon dengan Kanit Tipikor yang menangani kasus indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bendahara nagari, mengatakan sejauh ini wali nagari dan seluruh staf sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Ungkapnya

Tokoh masyarakat nagari Pilubang Ismail (Angkuang) minta usut tuntas siapa dalang dibalik indikasi korupsi yang terjadi di nagari pilubang, kecamatan sungai Limau. Bongkar hingga ke akar-akarnya.

Kenapa bisa kecolongan seperti ini, padahal sudah jelas ini semua sudah dirapatkan bersama dengan bamus dan seluruh staf Nagari, tetapi masih juga ada yang melakukan indikasi kecurangan dalam pengentrian kegiatan, ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan oleh wali nagari dan perangkat nagari lainnya. Ungkap tokoh masyarakat. (Z)

Previous Post

Dinas Kelautan Di minta Segera Tarik Bantuan Exacavator Poklina Mitra Mina Jaya

Next Post

Pavingisasi Desa Gading Sidoarjo Kelebihan Anggaran ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Parah! Kepsek SMPN 2 Porsea Diduga Korupsi Dana BOS

16 Desember 2025
Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat
Bidik

Aroma Korupsi di Proyek di Dinas Pertamanan DKI Jakarta Mencuat

16 Desember 2025
Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Parlilitan Menguap
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 1 Barumun Padang Lawas

16 Desember 2025
Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%
Bidik

Oknum PPK di Dinas PUPR Bogor Diduga Jadi Mafia Proyek

15 Desember 2025
Benarkah Oknum Dinas PUBMSDA Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bayangan ?
Bidik

Benarkah Oknum Dinas PUBMSDA Gunakan Jasa Konsultan Pengawas Bayangan ?

13 Desember 2025
Berpotensi Dugaan Korupsi, Wali Nagari Lareh Nan Panjang Bawah-Bawah Agama
Bidik

Dana Nagari di Padang Pariaman Diduga Jadi Bancakan Sejumlah Oknum Nagari

12 Desember 2025
Next Post
Pavingisasi Desa Gading Sidoarjo Kelebihan Anggaran ?

Pavingisasi Desa Gading Sidoarjo Kelebihan Anggaran ?

Senator Asal Riau Instiawati Ayus Nyaleg DPR RI dari Perindo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Reaksi Cepat  Dinas PUPR Toba Tangani Longsor

Reaksi Cepat Dinas PUPR Toba Tangani Longsor

17 Desember 2025
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Indikasi Korupsi Dana Nagari Di Padang Pariaman Hanya diberi Sanksi Pembinaan.

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!