Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum untuk Pemberhentian Galian C Batang Paraman
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Galian C yang diduga Kuat tidak mempunyai izin resmi sampai saat ini tetap terus beroperasi di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam.
Yang mana dalam telah dituangkan di dalam UU NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 158 menyatakan “Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan tanpa IUP – IPK- atau IUPK sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 37, Pasal 40
ayat (3) Pasal 48 ,Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 (1) atau ayat (5) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00. (Sepuluh Miliar) Rupiah”.
Kemudian UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat 1,2 dan 3 menyatakan “Setiap orang yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut atau kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup mengakibatkan orang luka dan atau bahaya Kesehatan Manusia mengakibatkan orang lain luka berat atau mati dapat d Pidana dengan Pidana Penjara Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling lama 9 (Sembilan) Tahun dan Denda sebanyak Rp. 9.000.000.000.00. (Sembilan Miliar) Rupiah”.
Namun ternyata Akitivitas Galian – C di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam tetap terus beroperasi tanpa hambatan, halangan dan tidak tersentuh HUKUM, sungguh luar biasa.
Dugaan warga dan masyarakat bahwa yang membekingi kegiatan Galian C pasti lebih tinggi jabatannya dari Pejabat yang ada di Provinsi – Kabupaten – Kecamatan dan Desa, Sehingga masyarakat menilai pejabat di daerah tersebut tidak berani dan tak mampu untuk menutup atau menghentikan kegiatan aktivitas Galian – C yang ada di Batang Paraman Korong Pasa Limau.
“Kami selaku warga dan Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat segera untuk melakukan penindakan penyetopan aktivitas Galian C yang berada diBatang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam. agar tidak membuat kekhawatiran bagi warga dan masyarakat, agar tidak ada terjadi korban kecelakaan hingga sampai memakan korban jiwa” Kata Warga.
Dampak dari aktifitas galian tersebut juga dapat menyebabkan Kerusakaan pada infrastruktur bangunan Pemerintah seperti jalan aspal, drainase dan juga menyangkut kesehatan pada warga dan masyarakat.
Kemudian Lanjut warga lagi, “Dan perlu bapak ketahui, kami juga sebagai warga telah membuat surat keberatan terkait aktivitas Galian C yang di Batang Paraman Korong Pasa Limau, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam, kami minta agar aktivitas Galian C tersebut segera di stop, karena telah meresahkan warga dan masyarakat sekitar. Tapi nyatanya, sampai hari ini Rabu, (24/07/2024) aktivitas Galian C tetap terus menerus beroperasi dengan ungkapan “KEBAL HUKUM dan tak tersentuh HUKUM” kata Warga.
(Z)