Luar Biasa, Kabid Dikdas Agam Ngaku Data Dana BOS SDN 25 Pasir Tiku di "Bakar"
KAB AGAM – Zonadinamikanews.com,– Pernyataan tak terduga terucap dari Rezafri Bardi,M.Pd Kabid Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, saat di konfirmasi terkait alokasi dana BOS SDN 25 Pasir Tiku.
Tidak jelas maksud dan tujuan akan ucapan tersebut, apakah karena merasa kesal karena kembali di konfirmasi media ini, terkait alokasi dana BOS yang sebelumnya menimbulkan tanda tanya,karena hingga bulan september tahun 2022, bahwa LPJ laporan dana BOS tidak muncul di mendikbudristek.
Namun setelah media ini menyoroti dan mempublis kejanggalan tersebut, secara tiba akhirnya muncul di kementerian pendidikan.
Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam Sumbar Diduga Kongkalikong Dengan Penimbun BBM Ilegal
Selain adanya perubahan dadakan tersebut, media ini kembali mempertanyakan adanya dugaan mark up pada sejumlah kegiatan pada alokasi dana BOS SDN 25 Pasir Tiku Kabupaten Agam tersebut.
Rezafri Bardi,M.Pd kepada media ini mengatakan, “yang lama itu kenapa di audit juga lagi, data tahun 2022 itu sudah di bakar dokumennya, jadi jangan di audit, marah orang nanti”. Ungkapnya.
Bila pernyataan di bakar itu benar, patut diduga, Rezafri Bardi,M.Pd telah melakukan pengilangan dokumen negara terkait laporan penggunaan uang negara.
Rismawati ketua LSM LAMI Sumbar menyayangkan akan ucapan Rezafri, selaku pejabat publik tidak etis mengatakan, bahwa dokumen alokasi dana BOS sebagai dokumen negara di bakar.
“Tidak sepantasnya sebagai kabid menyatakan data BOS tahun 2022 sudah di bakar, dan bila bosan di konfirmasi wartawan terkait alokasi dana BOS, masih banyak bahasa yang lebih elegan yang di sampaikan untuk di sampaikan, dan bila benar data BOS tahun 2022, sudah di bakar,
Pihak BPJS Agam Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam
itu artinya Rezafri Bardi,M.Pd Kabid Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, telah menghilangkan dokumen negara terkait penggunaan uang negara, dan itu perlu di usut tuntas, apa dasarnya membakar dokumen negara tersebut, dan juga kepala dinas atau bupati Agam perlu meninjau ulang akan jabatan yang di emban oleh Rezafri , dan Rezfri perlu belajar menata bahasa yang lebih elegan sebagai pejabat publik” tegas Rismawati.
Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam
Adapun dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Administrasi Kegiatan Sekolah tahap I Rp. 7.390.000 + Tahap II Rp. 15.930.000 + Tahap III Rp. 10.991.000,Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap III Rp. 24.401.998, Pembayaran honor Tahap I Rp. 28.800.000, + Tahap II Rp. 41.050.000
Tahap III Rp. 29.400.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Tahap I Rp. 9.596.000 + Tahap II Rp. 9.033.000 + Tahap III Rp. 8.124.900, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap III Rp. 16.620.100, Penyediaan alat multi media pembelajaran tahap III Rp. 21.000.000. (M Sahur)