ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Pihak BPJS Agam Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 September 2023
in Daerah
A A
0
Rismawati ketua LSM LAMI saat berada di SPBU Tiku

Rismawati ketua LSM LAMI saat berada di SPBU Tiku

155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB AGAM-Zonadinamikanews.com. Iksan staf BPJS Kabupaten Agam mengakui bahwa pihak sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Bara, namun oleh pengusaha tidak mengindahkan, maka dengan itu, Iksan berharap agar penegak hukum melakukan tindakan secara hukum.

“BPJS Kabupaten Agam sebagai penyelenggara di BPJS sudh memperingatkan selayankan SP 1,SP2, karena tidak ada respon, maka ini gawe nya penegak hukum, karena penegak hukum lebih berwenang, Surat peringatan itu sudah kami layangkan semenjak tahun 2020 hingga 2023 kepada SPBU Tiku, namun tidak mengindahkan” ucap Iksan pada media 18/09 di kantor BPJS Kabupaten Agam.

BacaJuga ...

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

1 hari ago
PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

1 minggu ago
Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

1 minggu ago

Dalam hal ini, pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.dalam pasal tersebut menegaskan,perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemilik SPBU yang disinyalir bekerja sama dengan oknum penimbun BBM ilegal, dengan tanpa ragu melakukan pengisian puluhan jerigen setiap hari, dan terpantau terkadang puluhan tumpukan jerigen di SPBU tersebut.

Salah seorang karyawan pada media ini mengaku, pengisian jerigen itu sudah lama terjadi, ada yang punya rekomendasi dan ada juga yang tidak mengantongi surat rekomendasi, semua mereka layani, karena ada persetujuan dari pemilik SPBU.Dan mereka juga menarik 10.000/jerigen sebagai bentuk konpensasi karena di layani isi jerigen.dan yang mengambil pakai jerigen sebenarnya tidak semua nelayan, yang pasti kami tidak tahu propesi mereka semua, kami hanya menjalankan perintah pemilik saja agar melayani setiap pembeli BBM pakai jerigen.

“Sebenarnya tidak semua pembeli BBM pakai surat rekomendasi, semua kami layani karena perintah atasan, dan kami tarik Rp.10.000/jerigen di luar harga yang di bayarkan oleh sipembeli, jadi kami hanya menjalankan perintah pemilik, kemarin juga kami sempat di suruh stop dulu, karena akibat pemberitaan di media, aparat dari polda sumbar mau turun, makanya kami di minta oleh pemilik untuk stop sementara tidak melayani pembeli jerigen, terang salah seorang karyawan SPBU.

Selain itu, kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian, terkait jaminan kesehatan, sedikitnya ada 12 orang karyawan yang di pekerjakan pada SPBU tersebut, dengan hanya menerima upah Rp.1.5 juta setiap bulan, dan karyawan juga di bebankan membayar seragam.

Dikatakan, Dalam kunjungan SBM rayon tig, setidaknya ada 10 poin yang disarankan agar pemilik SPBU melakukan pengecatan dan pembersihan POM, seragam dan safeti, alat penghitung uang otomatis, perbaikan totem ( harga belum ada perubahan), renopasi toteam, pengantian stiker rambu rambu, ganti monitor CCTV, saad SBM kunjung kelokasi pengawas tdk ada, sediakan buku tamu, kebersihan areal SPBU dan ruangan kantor, lemari yang tidak pakai dikeluarkan. Namun teguran tersebut juga tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.

Pemilik SPBU memilih diam saat di konfirmasi oleh media ini, chat dan telepon selalu tidak di respon.(z)

Previous Post

Proyek Pembukaan Jalan Desa di Korong Sungai Jilatang, Nagari Campago Barat Disinyalir Sarat Korupsi

Next Post

Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga
Daerah

Program BukaDesa di Tarabunga, Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil ‘Diserbu’ Warga

14 Mei 2025
PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba
Daerah

PN Balige Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo Kabupaten Toba

7 Mei 2025
Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam
Daerah

Bupati Padang Pariaman Akan Tertibkan Hiburan Malam

6 Mei 2025
DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Sidang Paripurna
Daerah

DPRD Kabupaten Karawang Laksanakan Rapat Sidang Paripurna

6 Mei 2025
Pemkab Toba Harapkan Ruko Warga Terdampak Pembangunan Venue Segera Didistribusikan
Daerah

Pemkab Toba Harapkan Ruko Warga Terdampak Pembangunan Venue Segera Didistribusikan

5 Mei 2025
Tokoh Masyarakat Naras Minta Camat Tindak Tegas Kades Balai Naras
Daerah

Tokoh Masyarakat Naras Minta Camat Tindak Tegas Kades Balai Naras

1 Mei 2025
Next Post
Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam Sumbar Diduga Kongkalikong Dengan Penimbun BBM Ilegal

Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam

Kapolres Toba Tegaskan Komitmen Memerangi Narkoba

Kapolres Toba Tegaskan Komitmen Memerangi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Satlantas Polresta Kota Pariaman Bahagiakan Masyarakat Pengurus SIM

Satlantas Polresta Kota Pariaman Bahagiakan Masyarakat Pengurus SIM

15 Mei 2025
Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

Kegiatan Rehab SDN Miji 3, Di Duga Kurangi Kualitas Mutu

15 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!