ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Daerah

Pihak BPJS Agam Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 September 2023
in Daerah
A A
0
Rismawati ketua LSM LAMI saat berada di SPBU Tiku

Rismawati ketua LSM LAMI saat berada di SPBU Tiku

158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB AGAM-Zonadinamikanews.com. Iksan staf BPJS Kabupaten Agam mengakui bahwa pihak sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Bara, namun oleh pengusaha tidak mengindahkan, maka dengan itu, Iksan berharap agar penegak hukum melakukan tindakan secara hukum.

“BPJS Kabupaten Agam sebagai penyelenggara di BPJS sudh memperingatkan selayankan SP 1,SP2, karena tidak ada respon, maka ini gawe nya penegak hukum, karena penegak hukum lebih berwenang, Surat peringatan itu sudah kami layangkan semenjak tahun 2020 hingga 2023 kepada SPBU Tiku, namun tidak mengindahkan” ucap Iksan pada media 18/09 di kantor BPJS Kabupaten Agam.

BacaJuga ...

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

22 jam ago
Audiensi DPC APDESI Merah Putih Dalam Sinergi Perkuat Pembangunan Desa

Audiensi DPC APDESI Merah Putih Dalam Sinergi Perkuat Pembangunan Desa

1 minggu ago
Aksi di Depan Kantor Walikota Padang Sidempuan Buat Merinding

Aksi di Depan Kantor Walikota Padang Sidempuan Buat Merinding

2 minggu ago

Dalam hal ini, pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.dalam pasal tersebut menegaskan,perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemilik SPBU yang disinyalir bekerja sama dengan oknum penimbun BBM ilegal, dengan tanpa ragu melakukan pengisian puluhan jerigen setiap hari, dan terpantau terkadang puluhan tumpukan jerigen di SPBU tersebut.

Salah seorang karyawan pada media ini mengaku, pengisian jerigen itu sudah lama terjadi, ada yang punya rekomendasi dan ada juga yang tidak mengantongi surat rekomendasi, semua mereka layani, karena ada persetujuan dari pemilik SPBU.Dan mereka juga menarik 10.000/jerigen sebagai bentuk konpensasi karena di layani isi jerigen.dan yang mengambil pakai jerigen sebenarnya tidak semua nelayan, yang pasti kami tidak tahu propesi mereka semua, kami hanya menjalankan perintah pemilik saja agar melayani setiap pembeli BBM pakai jerigen.

“Sebenarnya tidak semua pembeli BBM pakai surat rekomendasi, semua kami layani karena perintah atasan, dan kami tarik Rp.10.000/jerigen di luar harga yang di bayarkan oleh sipembeli, jadi kami hanya menjalankan perintah pemilik, kemarin juga kami sempat di suruh stop dulu, karena akibat pemberitaan di media, aparat dari polda sumbar mau turun, makanya kami di minta oleh pemilik untuk stop sementara tidak melayani pembeli jerigen, terang salah seorang karyawan SPBU.

Selain itu, kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian, terkait jaminan kesehatan, sedikitnya ada 12 orang karyawan yang di pekerjakan pada SPBU tersebut, dengan hanya menerima upah Rp.1.5 juta setiap bulan, dan karyawan juga di bebankan membayar seragam.

Dikatakan, Dalam kunjungan SBM rayon tig, setidaknya ada 10 poin yang disarankan agar pemilik SPBU melakukan pengecatan dan pembersihan POM, seragam dan safeti, alat penghitung uang otomatis, perbaikan totem ( harga belum ada perubahan), renopasi toteam, pengantian stiker rambu rambu, ganti monitor CCTV, saad SBM kunjung kelokasi pengawas tdk ada, sediakan buku tamu, kebersihan areal SPBU dan ruangan kantor, lemari yang tidak pakai dikeluarkan. Namun teguran tersebut juga tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.

Pemilik SPBU memilih diam saat di konfirmasi oleh media ini, chat dan telepon selalu tidak di respon.(z)

Previous Post

Proyek Pembukaan Jalan Desa di Korong Sungai Jilatang, Nagari Campago Barat Disinyalir Sarat Korupsi

Next Post

Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi
Daerah

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
Audiensi DPC APDESI Merah Putih Dalam Sinergi Perkuat Pembangunan Desa
Daerah

Audiensi DPC APDESI Merah Putih Dalam Sinergi Perkuat Pembangunan Desa

27 Mei 2026
Aksi di Depan Kantor Walikota Padang Sidempuan Buat Merinding
Daerah

Aksi di Depan Kantor Walikota Padang Sidempuan Buat Merinding

25 Mei 2026
Polemik Pelantikan Kepala Sekolah di Taput, Tiga Nama Belum Terima SK Penugasan.
Daerah

Polemik Pelantikan Kepala Sekolah di Taput, Tiga Nama Belum Terima SK Penugasan.

23 Mei 2026
Dugaan Rekayasa Dokumen Pemilihan BPD Sumber Jaya Bekasi
Daerah

Dugaan Rekayasa Dokumen Pemilihan BPD Sumber Jaya Bekasi

19 Mei 2026
Manapang Simamora ST Dilantik Sebagai Kepala Inspektur Daerah Taput
Daerah

Manapang Simamora ST Dilantik Sebagai Kepala Inspektur Daerah Taput

8 Mei 2026
Next Post
Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam Sumbar Diduga Kongkalikong Dengan Penimbun BBM Ilegal

Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam

Kapolres Toba Tegaskan Komitmen Memerangi Narkoba

Kapolres Toba Tegaskan Komitmen Memerangi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!