Karawang,Zonadinamikanews.com— DRPD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (14/8/2026). Dalam rapat paripurna tersebut, agenda utama yang dilaksanakan meliputi penetapan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Karawang menyampaikan bahwa Raperda Ketertiban Umum disusun untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di Karawang. Selain itu, regulasi ini diselaraskan dengan peningkatan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang.
Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban. Selain itu, Raperda Kearsipan dihadirkan guna mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan arsip digital yang tepercaya.
Terkait penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS 2026, penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh adanya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Karawang berharap seluruh jajaran DPRD dan Pemkab Karawang dapat melakukan pembahasan anggaran secara komprehensif, berimbang, dan fokus pada pencapaian target RPJMD. Di akhir sambutannya, ia juga menyampaikan selamat bertugas kepada para anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat pada Masa Reses III untuk pembangunan Kabupaten Karawang ke depan. (Luhut)










