LSM GPRI DPD Sumut, Sorot Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Perbaungan, Berpotensi Korupsi
SUMUT-Zonadinamikanews.com. Ketua Lembaga swadaya masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara (LSM GPRI DPD SUMUT) Jhon Girsang menyoroti akan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Perbaungan Karena di duga tidak terlepas dari dugaan pengembangan anggaran tahun anggaran 2021- 2022.
Jhon Girsang mencurigai ada yang tidak beres dalam penentuan biaya kegiatan hingga akhirnya berpotensi terjadinya dugaan mark up biaya kegiatan.
SMP Negeri 1 Perbaungan
Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang di komandoi oleh
Sahara Ardani selaku kepala sekolah yang memiliki siswa 971tersebut,perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh Jhon Girsang menambahkan,Sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS sangat berpotensi terjadi Mark Up,dan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Diantaranya adalah kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,pembayaran honor.
Menurut Jhon Girsang,berdasarkan data yang mereka dapatkan terkait alokasi dana BOS, dan hasil investasi di lapangan, pihaknya mendapatkan keterangan yang Simpang siur di lapangan,dan disebutkan juga bahwa alokasi dana BOS di SMP Negeri 1 Perbaungan tidak terlepas dugaan Mark Up.
“Kami sudah melakukan investigasi secara senyap di lapangan dan mendapatkan keterangan yang beragam namun menitik beratkan adanya dugaan Mark up anggaran Adi sejumlah kegiatan sekolah,oleh karena itu kami meminta pihak penegak hukum agar melakukan penyelidikan akan dugaan Mark up anggaran pada sejumlah kegiatan sekolah tersebut ” tegas Jhon Girsang pada media ini.
Rincian kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS dan berpotensi terjadinya dugaan mark up biaya adalah,dan SMPN 1 Perbaungan pada tahun 2021 dan 2022, untuk tahun 2021 tahap satu Rp 416.680.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.918.400, pengembangan perpustakaan Rp 74.014.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 77.913.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 72.246.500, administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.901.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.973.000, langganan daya dan jasa
Rp 16.518.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.495.100, pembayaran honor Rp 108.700.000, Total Dana Rp 416.680.000.
Tahap dua Rp 312.510.000 untuk biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 45.510.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.413.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 52.614.000,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.850.000, langganan daya dan jasa
Rp 8.118.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 118.785.000, pembayaran honor Rp 65.220.000, Total Dana Rp 312.510.000.
Tahap tiga Rp 320.430.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan
Rp 10.000.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.000.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.657.500, administrasi kegiatan sekolah
Rp 100.214.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 17.400.000, langganan daya dan jasa Rp 12.836.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 33.242.000, pembayaran honor
Rp 90.160.000, Total Dana Rp 312.510.000.
Sementara alokasi dana BOS tahun 2022 sebagai berikut. Tahap satu Rp 419.320.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 39.300.000, pengembangan perpustakaan Rp 81.438.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 24.835.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.400.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 78.577.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 17.095.000, langganan daya dan jasa Rp 10.030.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.020.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.000.000, pembayaran honor Rp 143.625.000, Total Dana Rp 419.320.000
Tahap dua Rp 320.430.000 untuk biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 56.215.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 24.273.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 102.109.750, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.775.000, langganan daya dan jasa Rp 16.143.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 59.294.250, pembayaran honor Rp 58.620.000, Total Dana Rp 320.430.000.
Tahap tiga Rp 320.430.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan
Rp 70.944.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.350.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 47.925.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 40.407.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.250.000, langganan daya dan jasa
Rp 8.024.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.430.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 200.000, pembayaran honor Rp 114.900.000.Total Dana
Rp 320.430.000.
Dugaan kerugian akan keuangan negara bisa mencapai ratusan juta dari tahun 2021 hingga tahun 2023, Dugaan itu juga di benarkan oleh seorang sumber di lingkungan sekolah, dan meminta LSM untuk melaporkan pada penegak hukum, serta di beritakan oleh media.
“Mana ada oknum kepala sekolah murni menggunakan dana BOS secara murni, pasti adalah dugaan Mark Up nya,cuma selama ini tertutup dan tidak pernah di sorot media, kalau dugaan pengembangan ini di angkat dan di giring ke penegak hukum, ya kami dukung dukung aja, karena ini kan uang negara untuk pendidikan” ucap sumber yang di tirukan oleh Jhon Girsang. (CIJES)