Ketua DPRD Nias Barat, Tegaskan Clara Situmorang Layak d Pecat Dari PNS
Nias Barat. Zonadinamikanews.com Terkait Pemberitaan Media zonadinamikanews.Com, Sebelum nya Ada dugaan oknum guru SMP kabupaten Nias berinisial CS bertahun tahun tidak melaksanakan kewajibanya sebagai abdi negara, sehingga mengakibatkan dampak buruk serta kerugian terhadap siswa/siswi peserta didik, hal ini dibenarkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten nias barat Handrianus Hia,.S.P.d. MM sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
Ketua DPRD kabupaten Nias Barat Evolut Zebua, saat dikonfirmasi Melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan, kita sepakat untuk ditegakkan displin pegawai oleh kepala dinas pendidikan sebagaimana diatur pada PP nomor 53 tahun 2010 disana telah diatur dan di jelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 juga PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.
Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Inspektorat kabupaten nias barat Harus segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CS yang bertugas sebagai tenaga pendidik di SMP 5 MORO’O. Inspektorat juga Diminta Dalam menegakkan aturan dan disiplin kepegawaian harus berdiri tegak lurus jangan ada kesan tebang pilih dalam pemberian Sanksi bagi oknum pegawai yang nakal dan tidak kooperatif dalam bekerja sebagai tenaga pendidik.
Dan terkhusus orang yang membiarkan oknum ASN tidak melaksanakan tugas selama ini perlu di beri sanksi oleh bupati dengan teguran keras.(tim)