Kepsek SMKN 10 Padang Diduga Kerja Sama Dengan Tukang Jahit Untuk Kibuli Ortu Murid
Padang-Zonadinamiaknews.com,- Untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok yang di lancarkan oleh oknum di SMK Negeri 10 Padang, Ironisnya lagi, pihak sekolah juga diduga kerja sama dengan pihak ketiga, untuk mengelola uang hasil “tipu-tipuan” dari sejumlah orang tua murid tersebut.
Dana yang di tarik tersebut mencapai Rp.3 juta setiap siswa, dengan dalih membayar seragam.
“Sama saja kami jadi korban tipu-tipuan pihak SMKN 10 Padang, Uang seragam sudah dibayar, tapi barangnya tidak ada, sudah hampir satu tahun, anak sudah mau kelas dua SMK, tapi seramnya tak kunjung di berikan pihak sekolah” kata orang tua murid.
Wajar puluhan orang tua siswa kecewa dengan sekolah tersebut, Pasalnya, seragam sekolah yang sudah dibayarkan oleh Wali Murid sampai saat ini belum juga diterima. Dan masih ada 3 stel lagi yang belum diberikan oleh pihak sekolah dengan alasan salah jahit.
Patut diduga, oknum kepsek dengan pihak penjahit ada kerja sama, baik dalam pembuatan harga yang mencekik leher orang tua murid, sehingga rasa kemanusian tersebut seakan tidak berlaku bagi oknum-oknum pendidik di SMAN 10 Kota Padang, dan memprioritaskan dugaan uang haram, ucap orang tua dengan tegas.
” Uang baju sudah kami bayar lunas sebelum LDDK sebesar Rp. 3 Juta, tetapi sudah hampir 1 tahun masih ada 3 stel baju lagi yang belum diberikan dengan alasan salah jahit, dan silahkan ambil langsung ke tukang jahitnya” ungkapnya
“Tidak hanya itu, pihak sekolah juga melakukan pungutan uang komite Rp. 100.000/siswa”.
Peristiwa miris yang mengorbankan anak didik ini, akhirnya membuka sejumlah tabir dugaan kejahatan di lingkungan sekolah, selain perjanjian uang baju seragam harus lunas sebelum LDDK diadakan, juga dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang komite sebesar Rp. 100.000/siswa pada setiap bulan, dan jenis pungli lainya, seperti Penerimaan peserta didik lewat belakang, penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan prasarana fisik bangunan.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMKN 10 Padang mengatakan,” Terkait dengan pertanyaan yang bapak sampaikan, kami siap memberikan jawaban, kami tunggu bapak di sekolah pada hari Rabu siang.Karena hari ini saya ada kegiatan Bimtek sampai besok sore”. Katanya
” Masalah baju seragam, itu diserahkan ke penjahit dan orang tua yang berhubungan langsung dengan penjahit .Silahkan orang tua menemui penjahit, Tempat penjahit wali murid ada yang tidak tau dimana jahitnya. Baju seragam PDH ,PDU itu satu stelnya Rp.230.000, Itu sudah masuk bahan dan upah. Baju seragam ada PDU, PDH, PDL & Olahraga, Muslim dan Batik. Jadi kalau bapak ada waktu, kami akan jelaskan kondisinya Apakah seluruh anak sudah membayar lunas???”. Sambungnya mengakhiri.
Tukang Jahit Favorit bernama Felki Gustianda Menghubungi Wartawan melalui Telfon, ia mengatakan, “supaya tidak terjadi salah paham dengan usaha saya, maka saya akan menjelaskan, berdasarkan pengalaman, baju ini kalau tidak ditekankan ke anak, banyak kendala-kendala kami ada kerugian, maka dari itu kami masih menunggu, jadi beginilah gambarannya, ini dinamakan Subsidi Silang”. Ucapnya
“Kalau bapak mau bertemu dengan saya silahkan datang, nanti saya lihatkan apa yang ada, cuman rasanya ini tidak ada masalah keterlambatan, kami disini menunggu sampai lunas pembayaran baju ini, kalau sudah lunas semuanya baru kami berikan kalau tidak kami yang akan mengalami kerugian nantinya”. Sambungnya
“Kalau persoalan itu sedikit bisa dijelaskan pak, karena konsepnya gini pak jika sudah lunas semuanya maka baru diberikan bajunya secara menyeluruh, jadi karena ada kesalahan teknis maka membuat proses ini jadi terlambat, itu bisa dibuktikan dengan baju yang banyak di tempat saya saat ini. Jadi dalam bulan ini target akan diselesaikan. Sepanjang yang saya tau baju itu sudah incloud semua, disekolah itu kan juga disediakan sepatu dan kaos kaki serta atribut lainnya, Nilai kontrak perorang untuk baju sekitar Rp. 1.285.000, dengan rincian baju:Warepark, Baju kebesaran, Baju PDH, PDU, PDL, Batik, ini diluar sepatu dan atribut lainnya”. Lanjutnya mengakhiri. (Z)